UMP Sulteng 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta

UMP Sulteng 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta
UMP Sulteng 2026 telah ditetapkan. Ada kenaikan sekitar 9 persen. (Foto: Jobstreet).

PALU – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2026 resmi mengalami kenaikan, Minggu (21/12/2025).

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati UMP 2026 sebesar Rp3.179.565, atau naik 9,08 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.915.000.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: UMK Palu Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,6 Juta

Kenaikan tersebut setara dengan tambahan Rp264.565 dan disepakati dalam rapat pleno penetapan UMP serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang digelar di Palu.

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan UMSP untuk dua sektor strategis, yakni pertambangan serta perkebunan.

Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.352.956,01, sementara sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403,04.

Baca Juga: Daftar Hotel di Kota Palu yang Recommended sebagai Tempat Menginap

Sekretaris Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah, Firdaus Karim, mengatakan penetapan UMP dan UMSP dilakukan melalui pembahasan yang cukup panjang dan dinamis.

Seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja, menyampaikan pandangan sebelum keputusan diambil.

“Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Firdaus dikutip dari Antara.

Baca Juga: ASN Pemprov Sulteng Diajak Nabung Emas, Sekprov Yakin Keuntungannya Bisa Beli Rumah

Ia menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa 0,6 untuk UMP yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Sulawesi Tengah tahun 2025. Sementara untuk UMSP dua sektor tersebut, disepakati nilai alfa 0,9.

Baca Juga: Cerita dari Tanah Timur: Media Gathering LPS Dihadiri 25 Media dari Empat Kota

“Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah pembahasan, disepakati alfa 0,6 untuk UMP dan 0,9 untuk UMSP,” jelas Firdaus yang juga menjabat Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng.

Selanjutnya, pada 22–23 Desember 2025, Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Daerah yang tidak menetapkan UMK akan otomatis mengikuti UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kader Alkhairaat Pimpin Hanura Kota Palu

Hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Sesuai ketentuan, UMP dan UMSP 2026 paling lambat ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *