Utang Piutang Tak Lunas Berujung Penikaman

Utang Piutang Tak Lunas Berujung Penikaman
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: IST).

BANGGAI LAUT – Penyebabnya karena utang piutang, akhirnya berujung insiden penikaman pada Minggu malam (11/1/2026).

Kejadiannya di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Tenggelam, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia di Pelabuhan Tilongkabila Luwuk

Seorang pria dilaporkan mengalami luka serius setelah terlibat cekcok yang berujung kekerasan. Peristiwa itu terjadi di sekitar lampu lalu lintas atau lampu merah Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai.

Utang Piutang Tak Lunas Berujung Penikaman

Korban penikaman di Kabupaten Banggai Laut.

Korban diketahui berinisial MFT (32), seorang jurnalis media siber nasional yang bertugas sebagai koordinator wilayah Banggai Laut.

Baca Juga: Tahun Ini, Peredaran Narkoba di Kabupaten Banggai Meningkat 8 Persen

Saat kejadian, korban tengah berkendara bersama istrinya sebelum terlibat perselisihan dengan pelaku.

Pelaku penikaman berinisial BP (52). Ia berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Banggai tak lama setelah kejadian.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Kasus Destructive Fishing di Kabupaten Banggai

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, insiden berdarah tersebut bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku sekitar pukul 19.00 Wita.

Perselisihan dipicu persoalan utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.

Menurut Djoko, pelaku merasa kecewa karena upaya penagihan utang yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Ombak Besar, Perahu Motor Tenggelam di Perairan Banggai Laut

Namun demikian, ia menegaskan tindakan main hakim sendiri, apalagi menggunakan senjata tajam, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.

“Akibat penikaman itu, korban mengalami lima luka tusuk di beberapa bagian tubuh, yakni rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan. Polisi juga mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 centimeter yang diduga digunakan pelaku,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba Januari – September 2025

Polda Sulawesi Tengah memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

Baca Juga: Sulteng Lahan Empuk Peredaran Narkoba, 60 Kg Sabu Diamankan di Donggala

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan. Setiap permasalahan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara objektif,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *