PALU — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ), Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini berlangsung secara daring bersama jajaran Jampidum Kejaksaan RI dan diikuti Bidang Pidana Umum Kejati Sulteng.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Mess Pemda
Ekspose tersebut menjadi bagian dari konsistensi Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Sebelum pemaparan perkara, Wakajati Sulteng melakukan evaluasi singkat terkait kelengkapan administrasi dan kesiapan materi guna memastikan seluruh tahapan RJ telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Rp39 M dari Kasus Tipikor
Perkara yang diekspose berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di Tinombo, dengan tersangka Ibrahim yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa bermula saat tersangka mengonsumsi minuman keras tradisional di Desa Lado, Kecamatan Sidoan. Teguran korban, Nuham Hartono, agar tidak minum di tempat umum berujung pada perselisihan. Tersangka memukul korban satu kali di bagian bibir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir, memar, dan lecet sebagaimana tertuang dalam visum UPTD Puskesmas Tada.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan Parigi Moutong 2023, Kejati Sulteng Tahan Mantan Ketua Gapensi
Korban sempat menjalani perawatan medis dan membutuhkan waktu pemulihan sebelum kembali beraktivitas.
Permohonan penghentian penuntutan diajukan setelah syarat formil dan materil RJ terpenuhi. Pertimbangan kemanusiaan turut menjadi dasar, di antaranya tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki tiga anak di bawah umur.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Sulteng, Longki Djanggola Nyatakan SOP Dilanggar
Selain itu, tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai, mengingat keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai ipar.
Berdasarkan hasil ekspose, permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Baca Juga: IRT Ditangkap karena Jual Sabu ke Pelaku Pembunuhan
Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan komitmen mereka menghadirkan penegakkan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan memulihkan harmoni sosial di masyarakat. (*)





