Wali Kota Palu Harus Bertindak, Dugaan PPPK ‘Siluman’ Kategori Pelanggaran HAM Serius

Wali Kota Palu Harus Bertindak, Dugaan PPPK 'Siluman' Kategori Pelanggaran HAM Serius
Komnas HAM Perwakilan Sulteng saat rapat dugaan PPPK 'siluman' di Kota Palu. (Foto: IST).

PALU – Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menilai polemik dugaan munculnya PPPK ‘siluman’ dan ketidakjelasan status honorer yang seharusnya masuk daftar PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota Palu, sebagai indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Praktik itu terjadi secara masif, terstruktur, diskriminatif, dan berdampak luas.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kelulusan PPPK Tiga Daerah di Sulteng Bermasalah, Komnas HAM Buka Posko Pengaduan

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer menegaskan dugaan praktik koruptif dan maladministrasi dalam proses rekrutmen, sudah menghilangkan hak dasar warga negara. Karena itu, ia menuntut respons cepat dan tindakan luar biasa dari Wali Kota Palu.

Komnas HAM menyebut, ada beberapa alasan mengapa persoalan ini masuk kategori pelanggaran HAM serius.

Baca Juga: Komnas HAM Temui Kadis Pendidikan Sulteng, Bahas Pemenuhan Hak Anak

Pertama, Pelanggaran Hak atas Pekerjaan yang Adil

PPPK siluman dianggap sebagai bentuk diskriminasi nyata yang mengabaikan prinsip meritokrasi dan transparansi. Ribuan honorer yang sudah lama mengabdi justru kehilangan peluang kerja yang layak.

Kedua, Penyalahgunaan Wewenang

Masuknya pegawai secara ilegal disebut sebagai bentuk abuse of power yang merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap Pemkot Palu.

Ketiga, Hilangnya Kepastian Hukum

Tidak jelasnya nasib honorer usai kebijakan PPPK Paruh Waktu, dinilai menciderai hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius

Melihat dampak dan skalanya, Komnas HAM Sulteng mendesak Wali Kota Palu untuk mengambil langkah-langkah tegas sebagai berikut.

1. Pecat Oknum yang Terlibat

ASN atau pejabat yang terbukti bermain dalam praktik PPPK siluman harus diberi sanksi tegas hingga pemecatan tidak hormat.

2. Proses Hukum Tanpa Kompromi

Komnas HAM meminta seluruh pihak yang terlibat dibawa ke proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hanya sanksi administratif.

3. Pulihkan Hak Honorer dan Buka Informasi ke Publik

Hasil audit dan investigasi harus diumumkan secara transparan, sekaligus memulihkan hak para honorer yang dirugikan.

Komnas HAM berharap, momentum ini menjadi titik balik pembenahan tata kelola kepegawaian agar lebih bersih dan menghormati prinsip-prinsip HAM.

“Komnas HAM akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami menuntut keadilan bagi honorer yang menjadi korban, dan memastikan setiap praktik nepotisme, korupsi, dan diskriminasi di lingkungan Pemkot Palu ditindak tegas,” tegas Livand Breemer. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *