SIGI – Kasus penemuan mayat seorang wanita di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, akhirnya terungkap.
Korban berinisial LL (44) ternyata tewas di tangan rekan kerja suaminya.
Ini terungkap setelah penyidik Polres Sigi dan Ditreskrimum Polda Sulteng menelusuri serangkaian bukti penting.
Baca Juga: Komisi III DPR RI – Polres Sigi Sinergi Dukung Kemandirian Pangan
Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dekat saluran drainase pada Jumat (28/11/2025). Hasil visum dari RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar di bibir atas dan benjolan pada bagian belakang kepala. Indikasi kuat, korban mengalami kekerasan sebelum tewas.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati menjelaskan, begitu laporan masyarakat masuk, tim gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk awal.
Baca Juga: Seribu Orang ‘Ras Terkuat di Muka Bumi’ Meriahkan Jalan Santai Partai NasDem Sigi
“Sejak awal kami bergerak cepat, memastikan setiap bukti dan keterangan saksi diverifikasi dengan cermat,” kata Elminawati Selasa (2/12/2025).
Dari rangkaian penyelidikan, pria berinisial DW alias AW, yang merupakan rekan kerja suami korban, mulai diselidiki keterlibatannya. Hubungan interaksi antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian menjadi petunjuk kuat.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Proyeksikan Sigi Jadi Lumbung Pangan Baru di Sulteng
“Petunjuk tersebut menguatkan arah penyelidikan kami hingga kami menelusuri keberadaan terduga pelaku,” ujar Kasatreskrim.
Hanya sehari setelah penemuan jasad korban, tepatnya Sabtu (29/11/2025), tim berhasil menangkap DW alias AW (45) di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan.
Baca Juga: Keributan Akibat Miras, Warga Desa Binangga Sigi Tewas Ditusuk
Yang bersangkutan kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sigi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi. Kasus ini serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada kepolisian. (*)





