Warga LIK Tondo Bertemu Wagub, Dua ‘Surat Sakti’ Gubernur Sulteng Batalkan Penggusuran

Warga LIK Tondo Bertemu Wagub, Dua 'Surat Sakti' Gubernur Sulteng Bikin Selamat dari Penggusuran
Wagub Sulteng Reny Lamadjido saat bertemu warga LIK Tondo yang terancam digusur dari tempat tinggal mereka. (Foto: IST).

PALU – Suasana haru menyelimuti kompleks Mess Pondok Karya, Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu, Jumat (17/10/2025).

Ratusan warga menyambut kehadiran Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, yang datang langsung meninjau lokasi, setelah menerima kabar ancaman penggusuran dari pihak developer PT Intim Abadi Persada.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Daftar Hotel di Kota Palu yang Recommended sebagai Tempat Menginap

Didampingi Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande, Wagub Reny memastikan bahwa Pemprov Sulteng berdiri di pihak rakyat kecil.

Warga LIK Tondo Bertemu Wagub, Dua 'Surat Sakti' Gubernur Sulteng Bikin Selamat dari Penggusuran

Warga LIK Tondo yang terancam digusur saat bertemu Wagub Sulteng yang difasilitasi Satgas PKA Sulteng.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini!” ujarnya lantang, disambut sorak dan tepuk tangan warga yang sudah lama menunggu keberpihakan pemerintah daerah.

Reny menegaskan, Pemprov Sulteng hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Ia meminta warga segera melapor ke Satgas PKA, bila ancaman penggusuran masih berlanjut.

Baca Juga: Ngopi Kerukunan di Kota Palu, Menjaga Toleransi dan Mendialogkan Bahagia Beragama

Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah menerbitkan dua surat penting.

Pertama, surat bernomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025, yang memerintahkan penghentian sementara seluruh proses penggusuran.

Kedua, surat undangan mediasi antara Pemprov dan PT Intim Abadi Persada yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Oktober 2025 mendatang.

Baca Juga: Wagub Sulteng: Penulis Buku Pemimpin Era Globalisasi ala Gen Z Perempuan Hebat

Ketua RT 02/RW 12 LIK Tondo, Dwi Sartika, tak kuasa menahan haru. Ia mengaku perjuangan warga mencari keadilan sudah berlangsung dua tahun, namun tak kunjung mendapat tanggapan dari pemerintah kota.

“Baru kali ini kami benar-benar didengar,” ucapnya lirih.

Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, menyebut kasus LIK Tondo sebagai contoh nyata kesenjangan antara kekuatan modal dan hak rakyat kecil.

Baca Juga: HUT ke-78, Gubernur Anwar Hafid Resmikan Kantor Baru Sinode GKST di Tentena

“Ini cermin kesewenangan pemodal yang mengabaikan hak dasar warga. Keputusan Gubernur Sulteng jelas, tak boleh ada lagi air mata penggusuran di Sulteng,” tegasnya.

Eva juga memperingatkan pihak developer agar menghentikan intimidasi dan tindakan sepihak. Ia menegaskan Satgas PKA tak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan hukum dan administratif demi melindungi masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *