PALU – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Senin (20/4), jadi kabar baik bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala.
Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan terhadap Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Bersikukuh Menolak Tambang Galian C, Warga Loli Oge Mengaku Dikriminalisasi
Majelis hakim menyatakan, penetapan status tersangka terhadap sembilan warga Loli Oge tidak sah. Hakim juga memerintahkan penyidikan dihentikan, serta memulihkan nama baik dan martabat para pemohon.
Sembilan warga diwakili tim kuasa hukum dari LBH Rakyat. Tim dipimpin Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.
Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan. Namun, kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut penuh kejanggalan.
Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat
Kuasa hukum pemohon, Firmansyah menyebut bahwa surat penetapan tersangka tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Objek yang dipersoalkan juga hanya berupa pondasi batako yang belum selesai dan berada di badan jalan desa.
Menurutnya, pembongkaran pondasi itu dilakukan atas arahan kepala desa untuk membuka akses jalan bagi warga.
Legalitas pelapor, PT Wadi Al Aini Membangun, juga dipertanyakan. Perusahaan itu disebut tidak memiliki bukti sah kepemilikan lahan.
Baca Juga: Pascabanjir Besar, Aktivitas Tambang di Sumatera akan Dievaluasi Kementerian ESDM
Dalam sidang, pemohon menghadirkan berbagai bukti. Mulai dari dokumen, surat, foto, hingga video. Termasuk surat penetapan tersangka, panggilan pemeriksaan, dan dokumentasi lokasi.
Ahli dari Universitas Tadulako, Arianto Sangaadji, turut dihadirkan. Ia menilai tindakan warga merupakan reaksi sosial atas dugaan perampasan hak.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Agussalim menyebut, ada dugaan pihak tertentu mengatur aktivitas tambang tanpa izin.
Baca Juga: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, Warga Diminta Waspada Jalur Laut
“Ada yang mengatur operasional, tapi tidak punya izin,” ujarnya.
Agussalim menegaskan, putusan ini penting bagi kepastian hukum masyarakat Loli Oge. Ia juga mengingatkan aparat agar lebih profesional dalam menetapkan tersangka.
“Bagi warga, ini bukan sekadar menang di pengadilan. Ini soal pemulihan kehormatan,” pungkasnya. (*)





