PALU – Komnas HAM Sulawesi Tengah menegaskan, polemik pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah, harus dilihat dari perspektif konstitusi.
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum tertinggi. Pasal 33 ayat (2) dan (3) secara tegas menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban utama.
Baca Juga: Komnas HAM Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Untad Palu
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara yang diwakili pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, wajib memastikan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karena itu, Komnas HAM Sulteng menilai, menyalahkan rakyat atas maraknya aktivitas pertambangan yang belum berizin, sama dengan mengabaikan kewajiban konstitusional negara.
“Mandat UUD ada pada pemerintah. Rakyat jangan lagi dikorbankan. Negara sebagai duty bearer wajib hadir dan bertanggung jawab,” tegas Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/1/2026).
Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius
UUD 1945, kata dia, merupakan hierarki hukum tertinggi yang mengikat seluruh kebijakan. Pasal 33 ayat (2) dan (3), ujarnya, penguasaan negara atas cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam.
“Negara wajib menjalankan mandat HAM, bukan membebankan kesalahan kepada rakyat,” sebut Livand.
Baca Juga: Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali, Komnas HAM Sulteng Sebut Inprosedural
Rakyat tidak boleh lagi dikorbankan, kata dia, akibat konflik kepentingan dan lemahnya penegakan hukum.
SERUAN KONKRET
Komnas HAM Sulawesi Tengah menyerukan,
perlu dipikirkan moratorium seluruh aktivitas pertambangan di kawasan rawan konflik.
Kemudian, dilakukan audit kebijakan dan audit lingkungan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Komnas HAM Temui Kadis Pendidikan Sulteng, Bahas Pemenuhan Hak Anak
Pembentukan forum konsultasi publik harus dilakukan, yang melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
“Penguatan pengawasan aparat penegak hukum dengan pendekatan berbasis HAM, bukan represif semata, juga harus dilakukan,” ujar Livand.
Baca Juga: Komnas HAM Turun ke Aceh, Pastikan Hak Dasar Pengungsi Terpenuhi
Jika itu dilakukan, maka UUD 1945 menjadi hukum tertinggi negara. Mandatnya jelas, negara wajib bertanggung jawab. Pengelolaan sumber daya alam harus bermuara pada sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. (*)





