PALU – Terhambatnya penerbitan dokumen Rencana Kejra dan Anggaran Belanja (RKAB) pertambangan galian C di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mendapat sorotan dari
praktisi hukum sekaligus pemerhati pembangunan Sulawesi Tengah, Purnawadi Otoluwa.
Ia mengkritik keras terhambatnya penerbitan RKAB Galian C, khususnya yang beroperasi di wilayah Palu dan Donggala, maupun sekitarnya.
Baca Juga: Belum Kantongi RKAB, Aktivitas RJR Group Dihentikan Sejak Akhir Maret
Menurut Purna – sapaan akrabnya, persoalan RKAB tidak bisa dianggap sepele. Sebab, banyak pengusaha mengeluhkan proses perizinan yang dinilai tidak sinkron antara Dinas ESDM dan PTSP.
“Kami menerima banyak informasi dari relasi pengusaha. Mereka menyebut proses pengurusan izin sejak awal berjalan normal. Namun saat memasuki tahapan RKAB, justru muncul berbagai kendala administratif,” ujarnya di Palu, Sabtu lalu (23/5/2026).
Salah satu yang menjadi persoalan yakni adanya perbedaan antara KBLI dengan kondisi fisik material di lapangan. Ini yang kemudian menjadi hambatan saat pengurusan RKAB galian C.
Baca Juga: RKAB Galian C di Palu dan Donggala Mandek, Sekjen LMP: Banyak Cara Lain Menambah PAD!
Persoalan itu, kata dia, seharusnya bisa diselesaikan sejak awal proses perizinan. Bukan justru muncul di tahap akhir setelah pengusaha mengeluarkan banyak biaya dan waktu.
“Kalau memang ada kekeliruan administrasi atau ketidaksesuaian, seharusnya dikoreksi sejak awal oleh Dinas ESDM maupun Dinas PTSP,” sesalnya.
“Jangan di awal semua seolah-olah aman, tapi saat RKAB malah dipersulit,” tegasnya menamabahkan.
Baca Juga: DPN Sulteng Bereaksi setelah Tambang Rakyat di Sigi Ditertibkan
Kata Purna, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap tata kelola perizinan di lingkungan Pemprov Sulteng. Ada apa sehingga begini jadinya.
Olehnya itu, ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melakukan audit terhadap tata kelola perizinan di Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Sulteng.
“Ini sebagai bentuk kepedulian agar Sulteng lebih baik, maka kami harapkan BPK melakukan audit. Bahkan kami juga berencana membuat aduan resmi terkait persoalan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Bersikukuh Menolak Tambang Galian C, Warga Loli Oge Mengaku Dikriminalisasi
Tak hanya itu, ia turut menyinggung adanya informasi yang beredar mengenai dugaan praktik “setoran” dalam proses pengurusan RKAB. Angkanya hingga puluhan juta. Kalau itu benar, tentu menjadi pekerjaan aparat penegak hukum untuk memeriksanya.
“Jika nantinya ditemukan indikasi kuat terkait dugaan ini, kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian maupun kejaksaan. Tapi kita lihat ke depannya seperti apa,” tandas Purna. (*)





