Curi Bracing Tower PLN, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Palu Barat

Curi Bracing Tower PLN, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Palu Barat
Dua pelaku pencurian bracing tower PLN berhasil diringkus polisi. (Foto: IST).

PALU – Aksi pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu, akhirnya terungkap.

Tim Opsnal Polsek Palu Barat menangkap dua terduga pelaku yang diduga berulang kali mencuri material di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala, dengan total kerugian mencapai Rp22,7 juta.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim West City Hunter yang dipimpin Ipda Hendra Galaxy Purba.

Baca Juga: Pencuri Motor Diamankan Polisi, Warga Diminta Cek Kendaraan di Polresta Palu

Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/048/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 16 Februari 2026.

Dua terduga pelaku berinisial A (25) dan C (19) ditangkap pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 16.35 WITA di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Saat diamankan, polisi menyita 28 batang besi tower yang diduga hasil curian.

Baca Juga: Pria di Palu Tewas Dianiaya setelah Ancam Mantan Istri

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melepas besi tower. Seperti kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berulang. Mereka melepas baut dan bagian besi penyangga tower, lalu menjualnya secara bertahap ke tempat loakan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga objek vital negara.

Baca Juga: Disergap Dini Hari, Briptu Yuli Langsung Ditahan di Polda Sulteng

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum atas kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang turut menampung barang hasil curian tersebut.

Baca Juga: 383 Personel Polda Sulteng Dianugerahi Satyalencana Pengabdian

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *