PALU – Indikasi pelanggaran prosedural serta administrasi dilakukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Statistik dan Persandian Kabupaten Buol, Dra Ikhlasiani. Dimana sang kadis melakukan perjalanan dinas tanpa persetujan pimpinan. Kini, masalah tersebut menjadi pergunjingan hangat di kalangan masyarakat.
Apa yang dilakukan kadis Ikhlasiani dianggap sebagai bentuk pelanggàran disiplin dan peraturan perundang-undangan yang serius. Itu juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi berat.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Buol Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Narkoba
Tak ayal, tindakan dan perilaku tersebut mengundang rekasi dari sejumlah warga. Salah satunya, Yunus, tokoh masyarakat Buol yang saat ini berdomisili di Kota Palu.
Menurutnya, Bupati Buol H Risharyudi Triwibowo, tidak bsa diam. Bupati harus mengambil sikap tegas. Tidak hanya memberikan sanksi disiplin, namun dibarengi dengan konsekuensi finansial atau tuntutan ganti rugi jika sempat menggunakan dana kantor.
“Jika benar Kadis Kominfo melakukan perjalanan dinas tanpa mengantongi surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan, maka harus diberi sanksi. Bila perlu langsung di nonaktifkan, biar ada efek jera dan warning bagi pejabat lainnya,” ujar Yunus, Rabu 1 April 2026 di Palu.
Baca Juga: Longki Djanggola Soroti PT CCM di Buol karena Dugaan Penguasaan Lahan
Desakan dan permintaan ini, kata Yunus, bukan tanpa alasan. Karena selain dugaan perjalanan dinas inprosedural, kinerja Kadis Kominfo pun mendapat sorotan. Utamanya menyangkut layanan panggilan darurat 112 yang disebut-sebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Padahal, layanan 112 yang sebelumnya telah dicanangkan Bupati Buol sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat. Seharusnya aktif 1×24 jam untuk merespons kondisi darurat seperti gangguan kamtibmas, pelayanan kesehatan, hingga bencana alam.
Baca Juga: Perkuat Solidaritas Kader, PSI Sulteng Bagikan 50 Ribu Paket Sembako
Ironisnya lagi, berdasarkan pantauan masyarakat, layanan panggilan 112 justru kerap tidak tersambung dan hanya berdering tanpa respons.
Kondisi ini, tambah Yunus, telah menimbulkan kekhawatiran, mengingat pentingnya layanan tersebut dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
Baca Juga: Polemik Pembelian Aset Rp7 Miliar, Ada Apa Sekab Tolitoli Bungkam?
Parahnya lagi, sampai saat ini baik Bupati maupun Sekretaris Kabupaten (Sekab) Moh Yamin Rahim, tidak mengetahui adanya perjalanan Kadis Kominfo ke luar daerah seperti yang beredar di media.
“Seyogyanya, seorang pejabat pimpinan tinggi pratama memberikan contoh yang baik. Jika melakukan perjalanan dinas dan wajib mengantongi izin resmi, ini aturan yang tidak bisa diabaikan,” kata Yunus.
Ia juga menambahkan, jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Bupati Buol , maka dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang di masa mendatang dengan dampak yang lebih parah.
Baca Juga: Tolitoli Banjir, Ketinggian Air Nyaris di Atap Rumah
Padahal, Pemerintah Kabupaten Buol di bawah kepemimpinan Bupati Triwibowo saat ini, telah memberikan berbagai fasilitas yang memadai kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap pejabat menunjukkan kinerja optimal dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Saat ini publik menanti langkah tegas dari Bupati Buol dalam menyikapi persoalan ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Yunus.
Sementara Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Buol, Dra Ikhlasiani, yang dikonfirmasi menuturkan bahwa sampai saat ini ia belum bersedia memberikan klarifikasi secara gamblang terkait hal ini. Karena belum ada izin dari Bupati.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Dukung Sulteng Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah 2026
Namun pada prinsipnya terkait perjalanan dinas yang ia lakukan, ujarnya, sudah mendapat persetujuan Sekretaris Kabupaten. Ia bilang ada surat perintah tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Sekab sendiri.
“Untuk klarifikasi belum bisa. Namun soal perjalanan dinas saya, ada SPT yang ditandatangani Sekab,” pungkasnya membela diri. (*)





