Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Kurir Sabu 10 Gram Tujuan Parigi Moutong

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Kurir Sabu 10 Gram Tujuan Parigi Moutong
AN (38) yang diduga sebagai kurir sabu-sabu diamankan di Mako Polda Sulteng. (Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng)

PALU – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.40 WITA.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Resmikan Logo dan Maskot ‘Si Jonga’ Porprov X Sulteng 2026

Pria tersebut diketahui berinisial AN (38), warga Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong yang berprofesi sebagai petani.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap membawa sabu-sabu dari Palu menuju Kasimbar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyusun langkah penindakan sebelum bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang diperoleh.

Baca Juga: The Rolling Stones Ungkap Daftar Lagu Album Baru dalam Berbagai Bahasa Dunia

Saat hendak diamankan, AN sempat berupaya melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan mencurigakan di sekitar Jembatan Nupabomba, Kelurahan Lambara.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AN. Polisi selanjutnya kembali ke lokasi pembuangan barang untuk mencari barang bukti yang sempat dibuang tersangka.

Di hadapan warga setempat, petugas menemukan bungkusan berwarna cokelat yang setelah diperiksa diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Risiko Stroke dan Serangan Jantung Bisa Turun dengan Konsumsi Makanan Ini

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan awal, AN mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.

“Saat ini AN bersama barang bukti diamankan di kantor untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Pribadi Sembiring di Palu, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Masa Depan Modric di Milan Terancam, Rossoneri Menunggu Keputusan Sang Maestro

Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pemilik dan jaringan peredaran narkotika yang terlibat. Sementara AN yang diduga berperan sebagai kurir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,81 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, dan satu unit telepon genggam Realme 7i warna hijau.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *