PALU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu membantah adanya keterlibatan warga binaan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan terkait penangkapan seorang pria berinisial APD oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50,84 gram.
Baca Juga: Kendalikan dari Dalam Lapas, Kurir Sabu 50 Gram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng
Dalam pemeriksaan awal, APD disebut mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AF yang diduga merupakan warga binaan di Lapas Petobo.
Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan internal sementara, informasi mengenai pengendalian narkotika dari dalam lapas tidak benar.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Palu sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan,” tegas Makmur.
Baca Juga: Polda Kalteng Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Tersangkanya 9 Orang
Ia menyampaikan, pihak Lapas Kelas IIA Palu berkomitmen penuh mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan ketat dan berbagai langkah pencegahan yang dilakukan secara rutin di lingkungan lapas.
Makmur juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Terima Kunjungan Studi Tiru, FKUB Sulteng Paparkan Strategi Menjaga Kerukunan
“Kami sangat terbuka dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, Lapas Kelas IIA Palu disebut rutin melakukan penggeledahan blok hunian serta tes urine terhadap petugas maupun warga binaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan program Lapas Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
Baca Juga: Kelompok Perempuan Maju Jaya Desa Rio Mukti, Belajar Kelola Keuangan Usaha
Di akhir keterangannya, Makmur mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan APD di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Senin (11/5/2026). Polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 50,84 gram yang diduga hendak dikirim ke Kabupaten Tolitoli.***





