Sekdes Tamainusi Tersangka Baru Dugaan Korupsi CSR Tambang di Desanya

Sekdes Tamainusi Tersangka Baru Dugaan Korupsi CSR Tambang di Desanya
Sekdes Tamainusi Y, saat hendak dibawa ke mobil tahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR perusahaan. (Foto: IST).

PALU – Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, bertambah lagi.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Y sebagai tersangka baru pada Selasa (7/4/2026). Ia langsung ditahan di Lapas Perempuan Palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ditahan Kejati, Eks Kades Tamainusi Diduga Korupsi CSR Tambang Rp9,6 M

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan dan menahan mantan Kades Tamainusi inisial A sebagai tersangka.

Terdampak baru Y merupakan Sekretaris Desa sekaligus Plt Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Ia ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan kades.

Baca Juga: Mantan Kades Tamainusi Muncul ke Publik Klarifikasi, Ahlis: Dana CSR Periode 2021-2024 hanya Rp4 Miliar

Dalam penyidikan, tersangka Y diduga turut memfasilitasi penyalahgunaan dana CSR selama periode 2021 hingga 2024.

Modus yang dilakukan antara lain dengan menjadi bendahara tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi desa, membuka rekening tidak resmi di bank, hingga menandatangani slip penarikan kosong tanpa administrasi yang sah.

Selain itu, saat menjabat Plt Kepala Desa, Y juga diketahui menerima uang tunai sebesar Rp732,8 juta dari salah satu perusahaan. Namun dana tersebut justru diserahkan kepada mantan kepala desa yang sudah tidak aktif.

Baca Juga: Ruko Mantan Kades Tamainusi di Makassar Disita Kejaksaan

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp9,6 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejati Sulteng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta. Kini, Y telah ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *