DPN Sulteng Dorong Legalitas Tambang Rakyat, Target 20 Ribu Lapangan Kerja

DPN Sulteng Dorong Legalitas Tambang Rakyat, Target 20 Ribu Lapangan Kerja
Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom (tengah) saat menjadi salah satu pembicara di kegiatan DPN.

PALU – Momentum Hari Buruh Internasional 2026 dimanfaatkan Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah untuk menyoroti pentingnya legalisasi dan penataan pertambangan rakyat sebagai solusi nyata mengatasi pengangguran dan kemiskinan.

Ketua DPN Sulawesi Tengah, Andri Gultom, menegaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat bawah saat ini semakin tertekan akibat terbatasnya lapangan kerja formal serta perlambatan pembangunan yang dipicu kebijakan efisiensi anggaran.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Anthony: PT Cocoman Sudah Tidak Menambang Sejak 2014

Menurutnya, kelompok yang paling terdampak adalah pekerja sektor informal seperti tukang bangunan, buruh harian, kuli angkut, hingga pekerja proyek yang selama ini bergantung pada aktivitas konstruksi dan infrastruktur.

“Ketika proyek berkurang, yang pertama merasakan dampaknya adalah rakyat kecil. Mereka kehilangan penghasilan dan harus mencari alternatif ekonomi untuk bertahan hidup,” ujar Andri, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas anggota DPN merupakan pekerja informal, mulai dari tukang, buruh, mekanik, hingga pelaku jasa kecil dengan penghasilan tidak tetap. Dalam situasi tersebut, pertambangan rakyat dinilai menjadi salah satu sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Baca Juga: Susah Tidur? 3 Kebiasaan Sederhana ini Dapat Atasi Insomnia Secara Alami

Berdasarkan pemetaan internal DPN, satu titik aktivitas pertambangan rakyat dapat menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyerapan ini mencakup penambang, buruh angkut, operator, pengolah material, hingga sektor pendukung seperti pedagang kecil dan jasa transportasi.

“Pertambangan rakyat bukan hanya soal penambang. Ini membangun ekosistem ekonomi rakyat secara luas,” jelasnya.

DPN memperkirakan, jika pemerintah mampu mempercepat pembentukan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), maka potensi tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 20 ribu orang.

Baca Juga: Opsi Hemat di Bursa Transfer: Barcelona Temukan Bek Murah Pengganti Bastoni

Angka ini dinilai strategis, mengingat Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan kemiskinan sebesar 10,52 persen atau sekitar 345,38 ribu jiwa, serta dominasi tenaga kerja informal yang mencapai 64,23 persen.

Andri menambahkan, pekerja di sektor pertambangan rakyat umumnya berasal dari kelompok rentan, seperti korban PHK, mantan pekerja proyek, masyarakat desa, hingga mereka yang tidak memiliki akses pendidikan tinggi.

“Mereka ini butuh pekerjaan untuk bertahan hidup dan membiayai keluarga. Tidak semua punya kesempatan di sektor formal,” katanya.

Baca Juga: Refleksi Program Perikanan Berkelanjutan di Bangkep: Masyarakat Pesisir Sudah Rasakan Dampaknya

DPN pun mendesak pemerintah pusat dan daerah agar segera mengambil langkah konkret, tidak hanya fokus pada penertiban aktivitas tambang rakyat tanpa solusi yang jelas.

Adapun sejumlah rekomendasi yang disampaikan DPN meliputi percepatan penetapan WPR, penyederhanaan izin pertambangan rakyat (IPR), peningkatan keselamatan kerja, pembentukan koperasi, serta pendampingan teknologi tambang yang lebih aman dan produktif.

“Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang cepat, konkret, dan berpihak pada rakyat kecil,” tegas Andri.

Baca Juga: Barcelona Pertimbangkan Jual Raphinha, Tawaran Fantastis dari Arab Saudi Menggoda

Ia menilai, legalisasi pertambangan rakyat dapat menjadi solusi jangka pendek yang realistis dalam menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi masyarakat yang belum terserap sektor formal.

“Kalau 10 WPR bisa diwujudkan, maka 20 ribu lapangan kerja baru bisa tercipta. Ini bukan sekadar isu tambang, tetapi soal masa depan ekonomi rakyat,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *