Yang Pertama di Sulteng, Kejari Morowali Utara Terapkan Plea Bargain

Yang Pertama di Sulteng, Kejari Morowali Utara Terapkan Plea Bargain
Salah satu kasus pidana umum dari Morowali Utara yang disidangkan di Pengadilan Poso. Kejari Morowali selaku penuntut umum menerapkan sistem plea bargain kepada terdakwa. (Foto: IST).

MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri Morowali Utara menjadi yang pertama di Sulawesi Tengah, menerapkan mekanisme plea bargain.

Langkah ini mengacu pada KUHAP 2025. Tujuannya menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Yaristan Palesa Bertemu Emak-emak di Lingkar Tambang

Saat sidang Senin, 4 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Poso, agenda sidang adalah permohonan pengakuan bersalah.

Sidang hari itu dipimpin hakim tunggal Arga Febrian. Hadir jaksa penuntut umum Ivan Yosa Ramadita. Terdakwa juga hadir, didampingi penasihat hukum Kristian Tamuni.

Dalam sidang tersebut, hakim memeriksa kelengkapan administrasi. Hakim juga memastikan pengakuan terdakwa dilakukan secara sukarela. Hal ini sesuai Pasal 78 ayat (8) KUHAP.

Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara

Hasilnya, hakim menerima pengakuan bersalah terdakwa. Pengakuan dinilai memenuhi syarat formil dan materil. Tidak ada paksaan. Terdakwa juga memahami konsekuensinya.

Perkara kemudian dilanjutkan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Hal ini sesuai Pasal 78 ayat (9) KUHAP.

Dalam KUHAP 2025, plea bargain adalah mekanisme pengakuan bersalah oleh terdakwa. Terdakwa bersikap kooperatif dan menyampaikan bukti pendukung. Sebagai imbalan, terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman.

Baca Juga: Angelina Sondakh Ceritakan Pengalamannya Menginap di Berlian Mamala Resort

Mekanisme ini memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk menerima pengakuan tersebut.

Tujuannya jelas. Proses peradilan jadi lebih cepat dan efisien. Biaya juga lebih ringan. Selain itu, beban perkara di pengadilan bisa berkurang.

Baca Juga: Sembako Murah Warda Dg Mamala di Pasar Kolonodale Diserbu Warga

Di sisi lain, terdakwa mendapat kepastian hukum. Termasuk peluang keringanan hukuman jika mengakui kesalahan secara sukarela. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *