MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri Morowali Utara menjadi yang pertama di Sulawesi Tengah, menerapkan mekanisme plea bargain.
Langkah ini mengacu pada KUHAP 2025. Tujuannya menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis.
Baca Juga: Yaristan Palesa Bertemu Emak-emak di Lingkar Tambang
Saat sidang Senin, 4 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Poso, agenda sidang adalah permohonan pengakuan bersalah.
Sidang hari itu dipimpin hakim tunggal Arga Febrian. Hadir jaksa penuntut umum Ivan Yosa Ramadita. Terdakwa juga hadir, didampingi penasihat hukum Kristian Tamuni.
Dalam sidang tersebut, hakim memeriksa kelengkapan administrasi. Hakim juga memastikan pengakuan terdakwa dilakukan secara sukarela. Hal ini sesuai Pasal 78 ayat (8) KUHAP.
Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara
Hasilnya, hakim menerima pengakuan bersalah terdakwa. Pengakuan dinilai memenuhi syarat formil dan materil. Tidak ada paksaan. Terdakwa juga memahami konsekuensinya.
Perkara kemudian dilanjutkan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Hal ini sesuai Pasal 78 ayat (9) KUHAP.
Dalam KUHAP 2025, plea bargain adalah mekanisme pengakuan bersalah oleh terdakwa. Terdakwa bersikap kooperatif dan menyampaikan bukti pendukung. Sebagai imbalan, terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: Angelina Sondakh Ceritakan Pengalamannya Menginap di Berlian Mamala Resort
Mekanisme ini memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk menerima pengakuan tersebut.
Tujuannya jelas. Proses peradilan jadi lebih cepat dan efisien. Biaya juga lebih ringan. Selain itu, beban perkara di pengadilan bisa berkurang.
Baca Juga: Sembako Murah Warda Dg Mamala di Pasar Kolonodale Diserbu Warga
Di sisi lain, terdakwa mendapat kepastian hukum. Termasuk peluang keringanan hukuman jika mengakui kesalahan secara sukarela. (*)





