Informasi Persekusi dan Pemerasan Mahasiswi di Palu Diselidiki Polda Sulteng

Briptu Yuli Setyabudi Menghilang? Sembilan Unit Mobil Rental Sudah Kembali ke Pemiliknya
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan dugaan persekusi dan pemerasan yang dialami seorang mahasiswi UIN Datokarama Palu di kawasan Jalan Samudra 3, Kota Palu.

Peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial dan kalangan akademisi itu, hingga Minggu (1/3/2026), belum disertai laporan resmi ke kepolisian. Baik itu laporan dari pihak korban maupun pihak keluarga.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: 383 Personel Polda Sulteng Dianugerahi Satyalencana Pengabdian

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di tingkat Polresta Palu maupun Polda Sulteng. Namun, berdasarkan data administrasi di SPKT, belum ada laporan yang masuk terkait insiden tersebut.

“Kami telah memonitor perkembangan informasi di media online dan media sosial. Namun berdasarkan data di SPKT Polresta Palu dan Polda, laporan resmi masih nihil. Kami mengimbau korban atau keluarga segera melapor agar ada dasar legalitas bagi kami untuk bertindak,” ujar Djoko.

Baca Juga: Perkuat Kerukunan Umat, Polda Sulteng–FKUB Kompak Jaga Kamtibmas

Ia menjelaskan, laporan resmi sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan langkah projustisia, termasuk mengungkap identitas terduga pelaku yang disebut-sebut mengaku sebagai aparat.

Kepolisian juga menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas korban agar proses pemeriksaan berjalan aman dan nyaman.

Meski belum menerima laporan, polisi memastikan tidak tinggal diam. Sejumlah langkah awal penyelidikan telah dilakukan untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan mahasiswa.

Baca Juga: Bantuan Logistik Polda Sulteng dan Bhayangkari Tiba di Aceh

“Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti petunjuk untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut,” tambahnya.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Jika pelaku merupakan oknum aparat, akan diproses secara disiplin maupun pidana.

Sementara jika dilakukan warga sipil yang mengaku sebagai aparat atau aparat gadungan, juga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tutup Tahun, Ini Capaian Kinerja Polda Sulteng Sepanjang 2025

Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal di jalan raya kepada pihak berwajib, demi menjaga situasi kamtibmas di Kota Palu tetap kondusif. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *