Satgas PKH Dipersoalkan, ART Kritik Keras Praktisi Hukum Ari Yusuf

Kesejahteraan Jaksa Masih Terlupakan oleh Presiden Prabowo, Sekjen LMP Khawatir
Sekjen LMP, Abdul Rachman Thaha atau ART. (Foto: IST).

JAKARTA – Pernyataan praktisi hukum Ari Yusuf Amir terkait keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menuai tanggapan sekaligus kritik. Salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih, Abdul Rachman Thaha.

Abdul Rachman Thaha menilai, pernyataan Ari Yusuf keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Bacaan Lainnya

Saat hadir di forum kampus UII Yogyakarta baru-baru ini, Ari mempertanyakan kebenaran uang triliunan yang disita Satgas PKH yang telah diserahkan kepada bendahara negara.

Baca Juga: Kejagung Identifikasi 20 hingga 30 Perusahaan Tambang dan Sawit Ilegal di Sulteng

Menurut ART – sapaan akrab Abdul Rachman Thaha, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas bertugas melakukan penertiban kawasan hutan yang dirusak oleh aktivitas ilegal dan merugikan negara.

Aktivitas pertambangan tidak dilarang selama mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Termasuk memiliki kajian lingkungan dan izin resmi.

“Pemerintah membentuk Satgas PKH karena ada banyak pelanggaran di lapangan. Ada yang menambang melebihi area IUP, bahkan masuk kawasan hutan,” ujarnya Sekjen LMP, Rabu (28/5/2026).

Baca Juga: Kejaksaan Agung: Kades Jangan Langsung Dipidanakan

Ia juga menyinggung praktik tambang yang dinilai tidak sesuai izin. Menurutnya, ada perusahaan yang memiliki IUP di satu titik, namun beroperasi di lokasi lain.

“Olehnya itu, negara harus hadir menyelamatkan lingkungan kita,” tambah ART.

Terkait uang sitaan triliunan rupiah yang sempat diperlihatkan Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, menurut ART uang tersebut berasal dari denda dan ganti rugi pelanggaran di kawasan hutan.

Baca Juga: Dua Pajabat Sigi Tersangka dan Langsung Ditahan, Diduga Terima Uang Ratusan Juta

“Ada dua metode penindakan yang dilakukan Satgas PKH. Pertama, penindakan terhadap perusahaan yang menambang di luar area IUP dan masuk kawasan hutan. Kedua, negara mengambil alih lahan jika pihak terkait tidak mampu membayar denda kerugian negara,” jelas Sekjen LMP tersebut.

Untuk itu, ART mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan Kejaksaan Agung. Keberadaan Kejaksaan Agung saat ini telah menjadi benteng kokoh membela masyarakat dan negara.

Baca Juga: DPRD Sulteng Sesalkan Kegaduhan yang Dibuat Satgas BSH

“Saya mengajak semua pihak berhenti saling menyalahkan. Mari bersama menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum,” tandas ART. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *