Siapa Tersangka Dugaan Korupsi MBG Berikutnya? Kejagung Tahan 3 Eks Pejabat Badan Gizi Nasional

Siapa Tersangka Dugaan Korupsi MBG Berikutnya? Kejagung Tahan 3 Eks Pejabat Badan Gizi Nasional
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, DH, saat ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026) di Jakarta. DH dan dua bekas pimpinan Badan Gizi Nasional lainnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. (Foto: IST).

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Ketiga tersangka kini telah ditahan pada Rabu (3/6/2026). Mereka adalah:

Bacaan Lainnya

• DH, mantan Kepala BGN

• SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta

• LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Baca Juga: Satgas PKH Dipersoalkan, ART Kritik Keras Praktisi Hukum Ari Yusuf

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6/2026), setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN. Sejumlah
alat bukti diperiksa dan beberapa saksi juga dimintai keterangan.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Program MBG yang mulai berjalan sejak Januari 2025.

Program ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi peserta didik.

Baca Juga: Kejagung Identifikasi 20 hingga 30 Perusahaan Tambang dan Sawit Ilegal di Sulteng

Untuk pelaksanaannya, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan naik menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur MBG.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra tidak memenuhi syarat. Namun tetap lolos verifikasi dan memperoleh penunjukan untuk menjalankan program.

Baca Juga: Kejaksaan Agung: Kades Jangan Langsung Dipidanakan

Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Bahkan, sebagian di antaranya disebut terafiliasi dengan para tersangka.

Akibat penunjukan tersebut, yayasan terkait diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar, mencapai miliaran rupiah per hari dan berpotensi menembus triliunan rupiah dalam setahun.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan campur tangan para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Baca Juga: Dua Pajabat Sigi Tersangka dan Langsung Ditahan, Diduga Terima Uang Ratusan Juta

DH, SS, dan LP diduga mengarahkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak sesuai kebutuhan riil program. Kondisi itu disebut membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau mark up yang berujung pada kerugian negara.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Terjerat Penyelewengan Dana Desa, Kades Rarampadende Ditahan Jaksa

Pengadaan tersebut dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor, karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam pengadaan tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka sudah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Siapa tersangka berikutnya, menunggu pengembangan penyidikan dari Kejagung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *