Kejaksaan Agung: Kades Jangan Langsung Dipidanakan

Kejaksaan Agung: Kades Jangan Langsung Dipidanakan
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejati Sulteng,. Jumat (8/5/2026).

PALU – Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan, kepala desa (kades) tidak serta-merta dipidana jika melakukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa.

Hal itu disampaikan Anang usai kunjungan kerja Kejagung di Palu, Jumat (8/5/2026).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kejagung Identifikasi 20 hingga 30 Perusahaan Tambang dan Sawit Ilegal di Sulteng

Menurut Anang, banyak kepala desa berasal dari masyarakat umum dan bukan dari latar belakang birokrasi. Karena itu, masih banyak yang belum memahami tata kelola administrasi pemerintahan secara baik.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejagung mendorong optimalisasi Program Jaga Desa. Program itu difokuskan pada pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran desa.

“Kami memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepala desa. Kalau ada unsur tindak pidana korupsi tentu diproses hukum. Tapi jika hanya kesalahan administrasi, akan dibantu untuk diperbaiki,” ujar Anang.

Baca Juga: Kunjungan Jaksa Agung ke Sulteng, Jadi Suntikan Semangat dan Profesionalitas Insan Adhyaksa

Kesalahan administrasi, kata dia, harus terlebih dahulu diklarifikasi dan dikonfirmasi. Pendekatan pembinaan dinilai penting, supaya kepala desa memahami pengelolaan keuangan desa dan tidak langsung berhadapan dengan proses pidana.

Selama dua hari berada di Palu, Kejagung juga menggelar rapat koordinasi bersama Kejati Sulteng, para kejari se-Sulteng, serta perwakilan dari Sulawesi Barat.

Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan hukum turut dibahas. Di antaranya penanganan tambang ilegal dan perkebunan sawit yang masih berproses.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi di Desa Tamainusi Morut

Anang menegaskan, Kejagung berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas demi terciptanya keadilan.

Ia juga menyebut Kejaksaan mendukung agenda pemerintah 2024–2029, terutama reformasi hukum dan pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas.

Selain penindakan, Kejaksaan juga fokus pada pencegahan dan pengawasan program pemerintah. Termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Sekdes Tamainusi Tersangka Baru Dugaan Korupsi CSR Tambang di Desanya

“Program Jaga Desa dibuat agar penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan. Karena banyak kepala desa bukan dari birokrasi, maka perlu dibimbing agar tidak salah langkah,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *