MOROWALI UTARA – DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar paripurna pada Selasa siang (23/6/2026). Agenda paripurna mendengarkan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morut.
Bapemperda menyampaikan laporannya terkait hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan Pemerintah Daerah Morut.
Baca Juga: DPRD Morut Bahas Perhitungan APBD Tahun 2025 Bersama TAPD
Paripurna yang dimulai pukul 11.00 WITA hingga selesai, dipimpin Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua II, H. Ambo Mai.
Dari pihak pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Morut, Musda Guntur, hadir mewakili Bupati Delis Julkarson Hehi.
Baca Juga: Sambut Idul Adha 1447 H, Warda: PHBI Morut Matangkan Persiapan
Empat Raperda yang sudah selesai dibahas di tingkat Bapemperda dan menunggu pengesahan tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat;
2. Raperda tentang Barang Milik Daerah;
3. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok;
4. Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Baca Juga: Tabligh Akbar 1 Muharram di Mamosalato, Warda Tegaskan Wakafkan Diri untuk Morowali Utara
Laporan Bapemperda DPRD Morut dibacakan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Arman Purnama Marunduh, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Dalam laporannya, Arman menyampaikan hasil pembahasan Bapemperda terhadap empat Raperda tersebut, sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Usai penyampaian laporan, dilakukan penyerahan laporan Bapemperda secara simbolis kepada Ketua DPRD, Warda Dg Mamala. Prosesi tersebut disaksikan Wakil Ketua II DPRD Morut, H. Ambo Mai, serta Sekda Morowali Utara, Musda Guntur.
Baca Juga: DPRD Morut Dengarkan Jawaban Bupati Terkait Tiga Raperda Inisiatif
Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri anggota DPRD serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Keberadaan empat Raperda tersebut diharapkan menjadi komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, dalam memperkuat landasan hukum daerah melalui pembentukan regulasi. (*)





