Paris Jackson Menang Gugatan, Dana Dikembalikan ke Harta Warisan Michael Jackson

Paris Jackson Menang Gugatan, Dana Dikembalikan ke Harta Warisan Michael Jackson
Paris Jackson (instagram/@parisjackson)

AMERIKA – Putri mendiang Raja Pop, Paris Jackson, meraih kemenangan penting dalam perseteruan hukum terkait pengelolaan harta warisan ayahnya, Michael Jackson. Pengadilan Los Angeles memutuskan bahwa dana bonus sebesar USD 625.000 atau sekitar Rp10 miliar harus dikembalikan ke harta warisan sang legenda musik.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan besar dalam konflik berkepanjangan antara Paris dan para pelaksana wasiat Michael Jackson, yakni John Branca dan John McClain, yang telah mengelola aset sang ikon pop sejak kematiannya pada 2009.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ingin Otak Tetap Sehat di Usia Tua? 6 Makanan ini Dapat Menurunkan Risiko Demensia

Paris Jackson Soroti Transparansi Pengelolaan Warisan
Selama beberapa bulan terakhir, Paris secara terbuka mempertanyakan cara pengelolaan kekayaan ayahnya. Penyanyi sekaligus model itu menuding adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan dana harta warisan serta pengeluaran yang dianggap berlebihan.

Salah satu fokus keberatannya adalah proyek film biografi terbaru berjudul Michael, yang menurut Paris merupakan investasi berisiko dengan anggaran sangat besar.

Ia juga menilai penggunaan dana warisan untuk proyek tersebut cukup mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan keluarga Jackson di masa depan.

Baca Juga: Kesejahteraan Jaksa Masih Terlupakan oleh Presiden Prabowo, Sekjen LMP Khawatir

Namun, pihak John Branca dan John McClain sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut klaim Paris sebagai “tidak berdasar”.

Hakim Perintahkan Bonus USD 625 Ribu Dikembalikan
Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh media People, hakim Los Angeles memutuskan bahwa pembayaran bonus senilai USD 625.000 kepada firma hukum eksternal pada 2018 tidak mendapatkan persetujuan resmi pengadilan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa pembayaran bonus itu harus dikembalikan ke harta warisan Michael Jackson.

Baca Juga: Ngopi Kerukunan di Circle Cafe, Diskusikan Berani Berkah untuk Sulteng Nambaso

Selain itu, Paris Jackson juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan biaya pengacara dan ongkos hukum terkait kasus tersebut.

Kubu Paris Sebut Ini “Kemenangan Besar”
Juru bicara Paris Jackson menyebut keputusan hakim sebagai kemenangan besar bagi keluarga Jackson.

Mereka menegaskan bahwa Paris selama ini hanya berupaya memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan warisan ayahnya.

Baca Juga: Noah Sadiki Menuju Stamford Bridge? Chelsea Bergerak Cepat Sebelum Piala Dunia

Pihak Paris bahkan menuduh Branca melakukan pendekatan yang “seksis dan menghancurkan lawan” terhadap seorang ahli waris keluarga.

Meski demikian, tim pengacara pelaksana wasiat menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan walaupun tidak sepakat dengan hasilnya.

Mereka juga menekankan bahwa bonus tersebut tidak pernah dibayarkan kepada para pelaksana wasiat secara pribadi dan hanya merupakan sebagian kecil dari total pengeluaran harta warisan.

Baca Juga: Laga Perdana BRM Cup, Huntap FC Tumbang Bersua Tadulako Sigi

Film Biografi Michael Jackson Jadi Sorotan
Perseteruan ini turut menyeret proyek film biografi Michael yang sedang dipersiapkan Hollywood.

Dalam gugatan sebelumnya, Paris dan tim hukumnya mengkritik pihak pelaksana wasiat karena dianggap lalai terhadap kesepakatan hukum tahun 1994 terkait keluarga Jordan Chandler.

Kelalaian tersebut disebut menyebabkan naskah awal film menampilkan tuduhan pelecehan seksual dari sudut pandang Michael Jackson, yang berpotensi melanggar klausul hukum lama dan memicu pengambilan gambar ulang dengan biaya besar.

Sementara itu, pihak pelaksana wasiat tetap membela proyek tersebut dengan menyebut mereka telah sukses menghasilkan keuntungan besar dari berbagai proyek bertema Michael Jackson sebelumnya, termasuk film dokumenter Michael Jackson: This Is It.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *