Peradi Palu – Bawaslu Sulteng Tandatangani MoU Berdurasi 5 Tahun

Peradi Palu – Bawaslu Sulteng Tandatangani MoU Berdurasi 5 Tahun
Peradi Palu dan Bawaslu Sulteng menandatangani MoU pada Kamis (26/3/2026) di kantor Peradi Palu. (Foto: IST).

PALU — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Palu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, sepakat menjalin kerja sama.

Kedua belah pihak resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU, pada Kamis (26/3/2026) di Palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Bidhumas Polda Sulteng – Unisa Palu Teken MoU Wujudkan Proyek SIIP

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor DPC Peradi Palu, Jalan Sultan Hasanuddin.

Ketua DPC Peradi Palu, Dr. Muslim Mamulai, dan Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, SH, hadir dan meneken langsung MoU tersebut..

MoU yang ditandatangani hari itu berlaku selama lima tahun.

Baca Juga: Menteri Hukum Pulang Kampung, Ingatkan Pembentukan Posbankum di Sulteng

Kerja Peradi Palu dan Bawaslu Sulteng mencakup beberapa hal penting. Di antaranya penyediaan narasumber untuk seminar, diskusi publik, hingga kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pengawasan partisipatif Pemilu.

Selain itu, kedua pihak juga akan melakukan sosialisasi program dan kebijakan terkait kepemiluan dan demokrasi. Termasuk membuka peluang kerja sama lain yang disepakati bersama.

Baca Juga: Integritas Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan

Ketua DPC Peradi Palu, Dr. Muslim Mamulai, berharap kerja sama tersebut memberi manfaat nyata bagi kedua lembaga.

“Kami berharap MoU ini dapat mendorong dan meningkatkan proses demokrasi pemilu di Sulawesi Tengah. Advokat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga dalam menjaga nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba Januari – September 2025

Melalui kesepakatan tersebut, Peradi Palu dan Bawaslu Sulteng berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia. Fokusnya pada hukum kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta literasi demokrasi di masyarakat.

“MoU ini mulai berlaku sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak,” kata Muslim Mamulai.

Baca Juga: Merasa Diremehkan, Tokoh Pemekaran Morut Mengamuk di Dinas PUPR

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakri, Sekretaris Peradi Palu Harun, serta Wakil Ketua Bidang Pengembangan SDM Peradi Palu Sahrul.

Jajaran staf sekretariat Bawaslu Sulteng juga hadir di acara tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *