SIGI — Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Ndjubi Galara, Novriyadiansyah, S.H., menyampaikan keberatan keras atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sigi di atas tanah eks pasar darurat Biromaru yang sejak lama diklaim dan dikuasai oleh pihak ahli waris.
Menurut Novriyadiansyah, sengketa tersebut bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung sejak lama dan telah berulang kali diberitahukan secara resmi kepada pemerintah daerah maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Baca Juga: PSG Pantau Situasi Aurelien Tchouameni, Real Madrid Mulai Buka Peluang Transfer
“Kami sangat menyayangkan karena sertifikat tetap diterbitkan, padahal sejak tahun 2024 ahli waris sudah secara terbuka menyampaikan keberatan dan permohonan blokir kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi,” ujar Novriyadiansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2024, ahli waris memasang baliho/papan pemberitahuan di lokasi tanah sengketa sebagai bentuk penegasan kepada publik, bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa dan masih diklaim oleh ahli waris Alm Ndjubi Galara.
Selain pemasangan baliho, ahli waris juga telah mengajukan:
Baca Juga: Ginjal Sehat Dimulai dari Dapur, Hindari 3 Makanan Ini Mulai Sekarang
1. Surat Pengaduan sekaligus Permohonan Blokir penerbitan sertipikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi tanggal 10 Oktober 2024;
2. Surat Pengaduan dan Penegasan terkait klaim aset Pemda Sigi tanggal 24 Oktober 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Sigi dan instansi terkait.
Menurut Novriyadiansyah, seluruh surat tersebut diterima secara resmi oleh instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Steven Knight Garap Film Besar! Dokumenter Oasis Disebut Jadi Tonggak Sejarah Musik
Namun demikian, pada tahun 2026 justru terbit: Sertipikat Hak Pakai NIB 19.11.000014190.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Sigi seluas 4.220 m².
Pihak ahli waris mengaku baru mengetahui keberadaan sertipikat tersebut saat mediasi yang difasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Maret 2026.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa sertipikat tetap diproses padahal objek tersebut sudah diberitahukan sebagai tanah sengketa dan sudah dimohonkan blokir sebelumnya,” tegas Novriyadiansyah.
Baca Juga: Bayern Munchen Siapkan Transfer Fantastis untuk Bek Andalan Newcastle United
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini ahli waris tidak pernah dipanggil secara resmi untuk klarifikasi, diberitahukan mengenai proses penerbitan hak, maupun dilibatkan dalam proses administrasi pertanahan.
Bahkan dalam rapat mediasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, kata Novriyadiansyah, juga terungkap pencatatan aset pemerintah daerah pada daftar inventaris aset belum tentu merupakan alas hak atas tanah.
Saat ini, pihak ahli waris tengah menempuh langkah administratif berupa permohonan evaluasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai, permohonan pembukaan dokumen dasar penerbitan hak, serta usulan pembatalan Sertifikat Hak Pakai apabila ditemukan cacat administrasi atau cacat prosedur.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Kades Jangan Langsung Dipidanakan
“Kami masih mengedepankan jalur administratif dan penyelesaian secara hukum yang elegan. Namun apabila tidak ada tindak lanjut yang objektif, maka seluruh upaya hukum akan kami tempuh,” tutup Novriyadiansyah.
Dokumen keberatan, surat blokir, serta bukti-bukti riwayat penguasaan tanah, saat ini telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi sebagai bagian dari proses evaluasi administratif.
“Pihak ahli waris juga sedang melakukan evaluasi terhadap terbitnya sejumlah dokumen administrasi pertanahan baru, termasuk SKPT dan surat-surat lainnya yang terbit di atas dokumen riwayat administrasi ahli waris sebelumnya,” ujarnya.
Kata Novriyadiansyah, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur melawan hukum lainnya, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang membuat dan menggunakan dokumen baru tersebut.(*)





