Kendalikan dari Dalam Lapas, Kurir Sabu 50 Gram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas Petobo, Kurir Sabu 50 Gram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng
Pria berinisial APD yang diguga sebagai kurir seusai ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng diamankan di Mako Polda Sulteng. (Ditresnarkoba Polda Sulteng)

PALU – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.10 WITA.

Dalam operasi yang dilakukan di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, petugas mengamankan seorang pria berinisial APD (35), warga Kota Palu, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polda Kalteng Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Tersangkanya 9 Orang

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya paket dos mencurigakan yang hendak dikirim menuju Kabupaten Tolitoli melalui agen rental mobil Tunas Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kanit dan Panit langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak agen rental untuk meminta paket tersebut diambil kembali dengan alasan tidak ada kendaraan yang berangkat akibat minimnya penumpang.

Tak berselang lama, seorang pria datang untuk mengambil paket dos tersebut. Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pria tersebut bersama paket yang diambilnya.

Baca Juga: Terima Kunjungan Studi Tiru, FKUB Sulteng Paparkan Strategi Menjaga Kerukunan

Saat pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan masyarakat dan istri Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, APD mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial AF yang disebut merupakan warga binaan (wabin) di Lapas Petobo, Kota Palu, untuk mengambil kembali paket tersebut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Kelompok Perempuan Maju Jaya Desa Rio Mukti, Belajar Kelola Keuangan Usaha

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo untuk mengklarifikasi apakah benar AF menyuruh APD. Kami juga ingin memastikan sabu-sabu itu milik siapa dan kepada siapa dikirim ke Tolitoli,” ujarnya di Palu, Selasa (12/5/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat bruto 50,84 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, serta satu unit telepon genggam Samsung warna hitam.

Saat ini APD telah diamankan di Mako Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga APD berperan sebagai kurir dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Oli Sykes Ungkap Kisah Emosional di Balik Tradisi Bring Me The Horizon

Atas perbuatannya, APD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *