Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale, Buru Bukti Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel

Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale, Buru Bukti Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel
Penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di kantor UPP Kolonodale, Rabu (24/6/2026).

MOROWALI UTARA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale di Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026).

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kasus ini diduga melibatkan PT Cocoman.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal PT Cocoman di Morut: Kejati Sulteng Sudah Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Dalam operasi tersebut, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Tim Kejati Sulteng didampingi personel TNI serta dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara saat datang ke kantor UPP Kolonodale.

Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Anthony: PT Cocoman Sudah Tidak Menambang Sejak 2014

Penyidik kemudian mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui terminal khusus (jetty) milik PT Cocoman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan dokumen SPB yang disita akan dicocokkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, barang bukti elektronik yang diamankan akan diperiksa menggunakan metode digital forensik.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Cocoman Diduga Terseret Pelanggaran Tambang Kalbar, Laporan di Kejati Sulteng Jangan Diskriminatif

Pemeriksaan bertujuan menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan penerbitan izin berlayar maupun aktivitas pengangkutan ore nikel yang sedang diselidiki.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat serta melengkapi alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya,” kata Sofian dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi di Desa Tamainusi Morut

Kejati Sulteng menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel PT Cocoman masih terus berjalan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *