Satreskrim Morowali Utara Tangkap Pelaku Pembunuhan dengan Senapan Angin

Satreskrim Morowali Utara Tangkap Pelaku Pembunuhan dengan Senapan Angin PCP
Pembunuhan petani di Desa Era diduga dipicu sengketa tanah dan dendam lama

MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Seorang pria berinisial KAS (33), yang berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan warga Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap IKSR (57), seorang petani asal Desa Era.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ousmane Dembele Menggila! Prancis Permalukan Norwegia dan Sapu Bersih Fase Grup

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia oleh istrinya, NPP, pada Kamis (11/6/2026), dengan luka tembak di bagian tangan kiri dan dada.

Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Morowali Utara memastikan bahwa korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.

Baca Juga: Sering Makan Sehat tapi Tetap Gemuk? Waspadai 5 Jenis Makanan Ini

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar AKBP Reza, Jumat (26/6/2026).

Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. Tembakan mengenai tangan kiri korban dan menembus dada hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim kemudian melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Resmob Polres Kolaka Timur.

Baca Juga: Argentina Dapat Angin Segar, Hasil MRI Pastikan Kondisi Cuti Romero Terus Membaik

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita saat bersembunyi di sebuah kebun milik warga di Kabupaten Kolaka Timur.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Kolaka Timur sebelum diberangkatkan menuju Polres Morowali Utara. Dalam perjalanan, tersangka dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Hari Beatles Sedunia Resmi Diluncurkan, ‘All You Need Is Love’ Kembali Menggema

Penyidik mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah. Ayah pelaku sempat memberikan uang muka sebesar Rp20 juta untuk membeli sebidang tanah senilai Rp30 juta di Desa Era.

Namun, transaksi tersebut dibatalkan setelah pemilik tanah mengembalikan uang muka dengan alasan tidak diperbolehkan menjual tanah.

Pelaku kemudian mengetahui bahwa korban diduga menawarkan harga yang lebih tinggi kepada pemilik tanah. Selain itu, pelaku mengaku korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar kepada orang tuanya sehingga menimbulkan rasa dendam.

Baca Juga: 8 Rutinitas Pagi yang Wajib Dicoba agar Tubuh Lebih Sehat dan Umur Lebih Panjang

Tak hanya itu, pelaku juga menyebut pohon kelapa miliknya yang berada di dekat lahan korban diduga diracuni hingga rusak. Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, korban juga sempat melontarkan ucapan yang membuatnya semakin menyimpan rasa sakit hati.

Berbekal dendam tersebut, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.38 Wita, pelaku datang dari Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, menuju Desa Era dan diduga menembak korban menggunakan senapan angin PCP hingga meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor, baju lengan panjang warna biru, jaket hitam, proyektil amunisi senapan angin PCP, serta satu pucuk senapan angin PCP kaliber 5,5 milimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Tegas, DPRD Morowali Utara Minta PT NNI Tunda PHK Karyawan

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *