MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara mengeksekusi mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd. Samad, SE, pada Kamis (14/5/2026).
Eksekusi dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Morowali Utara (Morut) di rumah terpidana di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato.
Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Muhammad Dedi Hidayat, bersama tim Kejari Morut dan pihak keamanan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam putusan itu, Asrar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Kades Jangan Langsung Dipidanakan
Kasus yang menjerat mantan Bupati Morut tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morut Tahun Anggaran 2021.
Dalam proses eksekusi, Kejari Morut mendapat dukungan pengamanan dari personel Kodim 1311 Morowali, Polres Morut, serta Subdenpom Bungku.
“Dalam penangkapan dan eksekusi hari ini di-backup oleh TNI dan Polres Morowali Utara,” ungkap pihak Kejaksaan Morut.
Baca Juga: Kejagung Identifikasi 20 hingga 30 Perusahaan Tambang dan Sawit Ilegal di Sulteng
Proses eksekusi berlangsung aman dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.30 WITA. (*)





