JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diminta juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas kinerjanya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hal ini disampaikan Sekjen Laskar Merah Putih (LMP), Abdul Rachman Thaha. Kata dia, Kejagung telah berhasil menunjukkan peran penting dalam upaya penyelamatan aset negara dan penertiban kawasan hutan.
Baca Juga: Kunjungan Jaksa Agung ke Sulteng, Jadi Suntikan Semangat dan Profesionalitas Insan Adhyaksa
Namun di balik apresiasi itu, muncul pertanyaan terkait perhatian negara terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejagung.
“Dalam pidatonya di gedung Kejagung baru-baru ini, Presiden justru lebih banyak menyinggung peningkatan kesejahteraan bagi hakim dan kepolisian. Kejaksaan belum disinggung seperti apa model kesejateraan mereka,” ujar Abdul Rachman Thaha atau ART, Sabtu (16/5/2026).
Untuk para hakim, pemerintah berkomitmen membangun sarana penunjang guna meningkatkan standar hidup mereka. Sementara bagi kepolisian, Presiden juga telah menjanjikan tindak lanjut terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Baca Juga: Kejagung Identifikasi 20 hingga 30 Perusahaan Tambang dan Sawit Ilegal di Sulteng
Sementara Kejagung dan jajaran pemasyarakatan, kata ART – sapaan akrabnya, masih tercecer. Kesejahteraan mereka belum mendapat penguatan serupa dari Presiden.
Padahal, kedua institusi itu juga menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
“Kerja keras para jaksa selama ini layak mendapatkan penghargaan yang proporsional. Apalagi, Kejagung bersama Satgas PKH berhasil menyelamatkan triliunan rupiah kerugian negara dan disetorkan ke kas negara. Ribuan hektare kawasan hutan telah diambil alih Satgas PKH,” ujar ART.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Kades Jangan Langsung Dipidanakan
Meski selama ini para jaksa tidak banyak menyuarakan tuntutan, namun perhatian terhadap kesejahteraan mereka jangan dianggap sepele. Ini bertujuan demi menjaga profesionalisme dan semangat pengabdian Korps Adhyaksa.
“Semoga jaksa-jaksa kita, tidak meniru aksi ribuan hakim yang melakukan “cuti bersama” pada 7–11 Oktober 2024 lalu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama bertahun-tahun,” khawatir ART.
Baca Juga: Dihukum Mahkamah Agung 2,4 Tahun Penjara, Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Morut
Demikian halnya peristiwa di Papua Nugini dua tahun lalu. Saat itu, jajaran kepolisian melakukan penghentian layanan keamanan secara kolektif alias mogok kerja. Hal itu mereja lakukan sebagai bentuk protes terhadap persoalan gaji. Ini jangan sampai dicontoh para jaksa juga.
“Karena itulah, pemerintah diharapkan tidak hanya memberi perhatian kepada sebagian institusi penegak hukum. Kejagung dan jajaran pemasyarakatan juga perlu mendapatkan dukungan dan penguatan yang setara dari negara,” dorong ART. (*)





