Sidang Perdana, Belum Ada ‘Titah’ Majelis Hakim Pengadilan Tolitoli Tahan Sekar Arum

Sidang Perdana, Belum Ada ‘Titah’ Majelis Hakim Pengadilan Tolitoli Tahan Sekar Arum
Terdakwa dugaan penggelapan Sekar Arum, saat jalani sidang perdana di PN Tolitoli, Selasa (19/5/2026).

TOLITOLI – Terdakwa Sekar Arum alias Arum alias Umi, menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, pada Selasa pagi (19/5/2026).

Agenda sidangnya mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Sekar Arum dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU. Ia hadir didampingi dua penasehat hukumnya, Rano Karno dan Samsuddin.

Baca Juga: Polres Tolitoli Tak Berani Tahan Tersangka Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah, Ada Apa?

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sekar Arum ​diangkat sebagai manajer operasional PT Timber Bangun Persada berdasarkan surat keputusan direktur perusahaan tanggal 15 Februari 2019.

Setelah itu, mulai tanggal 23 Maret 2023, terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli hingga Mei 2025 (atau setidaknya antara tahun 2019 sampai 2025).

Perusahaan ini bergerak di bidang distributor produk consumer goods di Kabupaten Tolitoli hingga Kabupaten Buol.

Baca Juga: Jaksa Agung Kunker di Sulteng, Kejari Tolitoli Enggan Tahan Tersangka Penggelapan Rp3,5 Miliar

Tempat kejadian perkara kasus ini (locus delicti) berada di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

​Dalam surat dakwaan, Sekar Arum didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (atau penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja/profesi). Nilai kerugian perusahaan sekitar Rp3 milair lebih.

JPU menyebut ​terdakwa diduga secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain. Dimana barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja atau profesinya.

Baca Juga: Tolitoli Banjir, Ketinggian Air Nyaris di Atap Rumah

​JPU menjerat perempuan 35 tahun tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Dakwaan primair-nya Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsidair-nya Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 391 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah JPU Kejari Tolitoli membacakan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, apakah kasus ini pernah diselesaikan secara damai.

Baca Juga: Revitalisasi RTH Tanjung Batu Tolitoli Rp1,3 M Macet? Kadis Perkim Belum Beri Jawaban

Penasehat hukum terdakwa kemudian menjawab belum pernah dilakukan perdamaian.

Pada kesempatan itu juga, majelis hakim menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau perdamaian, antara perusahaan sebagai pelapor dengan terdakwa.

Namun penasehat hukum terdakwa menolak perdamaian dan menyatakan siap melakukan perlawanan atas dakwaan JPU.

Baca Juga: Di Tengah Efisiensi APBD, Pemkab Tolitoli Beli Aset Rp7 Miliar

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, sidang lanjutan akan digelar pada 26 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas surat dakwaan JPU.

TERDAKWA BELUM DITAHAN

Kasus Sekar Arum yang disidangkan di PN Tolitoli, dipimpin majelis hakim Boy Wira Ardiles selaku hakim ketua, serta Ray Sepriadi dan Imam Sanjaya sebagai hakim anggota.

Humas PN Tolitoli, Rahmat Hidayat, membenarkan hingga sidang perdana Selasa hari ini, terdakwa dugaan penggelapan Sekar Arum belum ditahan.

Baca Juga: Brigjen Pol Nasri Dipromosi Jadi Kapolda Sulteng, Sebelumnya Jabat Wakapolda Sulsel

Sama seperti saat kasusnya masih di Polres Tolitoli kemudian dilimpahkan ke Kejari Tolitoli, Sekar Arum juga tidak ditahan badan.

“Belum ditahan,” kata dia kepada wartawan usai sidang.

Kewenangan menahan badan atau tidak terdakwa, menurut Rahmat sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara. Kewenangan itu tidak dapat diintervensi ketua pengadilan maupun institusi pengadilan.

“Majelis hakim yang menilai. Hakim memang memiliki hak objektivitas dan subjektivitas. Termasuk memerintahkan menahan atau tidak terdakwa,” ujar Humas PN Tolitoli tersebut.

Baca Juga: Sabu-sabu 104 Gram Ditemukan di Rumahnya, Siapa Pria di Tolitoli yang Ditangkap Polda Sulteng?

Objektivitas dan subjektivitas hakim diatur dalam KUHP Pasal 100 ayat 2 dan ayat 5.

“Ketika syarat-syarat tersebut dinilai majelis hakim sudah terpenuhi, maka majelis hakim akan mengambil keputusan apakah menahan atau tidak seorang terdakwa,” tandas Rahmat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *