Jaksa Agung Kunker di Sulteng, Kejari Tolitoli Enggan Tahan Tersangka Penggelapan Rp3,5 Miliar

Jaksa Agung Kunker di Sulteng, Kejari Tolitoli Enggan Tahan Tersangka Penggelapan Rp3,5 Miliar
Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona Hutapea.

PALU – Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH, kembali menyoroti belum ditahannya tersangka dugaan penggelapan, Sekar Arum alias SA, oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Tolitoli.

Padahal, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan dari Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Namun hingga kini, tersangka SA masih bebas dan belum ditahan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polres Tolitoli Tak Berani Tahan Tersangka Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah, Ada Apa?

Hal itu disampaikan Mona Hutapea kepada wartawan di Palu, Kamis siang (7/5/2026).

Mona menjelaskan, SA merupakan mantan manajer PT Timber Bangun Persada sejak 2019.

Ia dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Tolitoli Banjir, Ketinggian Air Nyaris di Atap Rumah

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH. Dalam perkara ini, perusahaan disebut mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Mona mengaku kecewa dengan penanganan kasus tersebut. Ia menilai proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan, terkesan tidak tegas terhadap tersangka.

“Ini penggelapan besar. Kami juga minta keadilan. Kami berharap ada penahanan terhadap tersangka,” tegas Mona.

Baca Juga: Sebelum Ambil Formulir Pendaftaran, ART Temui Anwar Hafid

Menurutnya, alasan kemanusiaan yang disebut menjadi pertimbangan tidak dilakukannya penahanan, tidak bisa dijadikan alasan mutlak. Sebab, dalam banyak kasus lain, tersangka yang memiliki anak kecil tetap ditahan.

“Kalau alasannya punya anak kecil, banyak juga kasus lain seperti itu, tapi tetap ditahan. Contohnya artis Nikita Mirzani. Lagipula anak tersangka SA sudah berusia dua tahun lebih,” katanya.

Mona juga meminta pimpinan kejaksaan memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut. Apalagi, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat ini sedang berada di Palu dalam agenda kunjungan kerja.

Baca Juga: PAD Anjlok, Pansus LKPJ DPRD Morut Kritik Ketidakseriusan Pemkab

“Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, tolong pantau kinerja anak buah bapak di Tolitoli. Kami sebagai pelapor juga butuh keadilan. Perusahaan kami dirugikan miliaran rupiah,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru dilantik, Zullikar Tanjung, ikut memberi perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Penangkapan Terduga Teroris di Sulteng, Prof Zainal: Negara Hadir Lindungi Rakyat

Pengacara berdarah batak ini menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia khawatir jika tersangka tidak segera ditahan, dapat muncul potensi penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi, hingga melarikan diri.

“Kami akan lawan jika ada upaya intervensi dalam kasus ini. Perusahaan kami hampir dibuat bangkrut oleh tersangka,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *