Polres Tolitoli Tak Berani Tahan Tersangka Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah, Ada Apa?

Polres Tolitoli Tak Berani Tahan Tersangka Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah, Ada Apa?
Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona Hutapea, mempertanyakan proses penyidikan kasus yang dilaporkan pihaknya di Polres Tolitoli. Kenapa penyidik tak kunjung menahan tersangka. (Foto: IST).

TOLITOLI – Kasus dugaan penggelapan uang dan barang milik PT Timber Bangun Persada yang menjerat mantan manajer, Sekar Arum (SA) alias Umi, mencuat di publik.

Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 30 Maret 2026. Tapi apa, penyidik Polres Tolitoli belum juga menahan tersangka.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Di Tengah Efisiensi APBD, Pemkab Tolitoli Beli Aset Rp7 Miliar

Sontak,.pihak perusahaan menyatakan keberatan. Mereka khawatir, tersangka SA berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.

Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH, mempertanyakan sikap penyidik. Menurutnya, dengan status P21 dan bukti yang cukup, penahanan seharusnya sudah dilakukan.

Baca Juga: Tim Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tolitoli

“Ini kasus dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Kenapa sampai sekarang belum ada penahanan tersangka,” tegas Mona, Selasa (21/4/2026).

Mona menjelaskan, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Nilai itu baru sebagian yang terdata dalam sistem.

Ia memaparkan, saat kejadian, SA menjabat sebagai manajer sejak 2019 di Kabupaten Tolitoli. Tersangka memiliki kewenangan luas, mulai dari mengatur keuangan, merekrut dan memberhentikan karyawan, hingga menagih pembayaran ke sejumlah toko.

Baca Juga: Ayuning Hrdayani, Siswi SMA 1 Tolitoli Terpilih Jadi Putri Danau Poso 2025

Dugaan penggelapan mulai terungkap pada Mei 2019 saat perusahaan melakukan stok opname. Hasilnya, ditemukan selisih besar antara stok fisik dan data sistem.

Setelah ditelusuri, barang yang hilang mencapai lebih dari dua kontainer. Berdasarkan laporan polisi, lanjut Mona, terungkap sejumlah modus. Di antaranya, tersangka diduga memerintahkan pembuatan nota fiktif untuk menutupi selisih stok.

Selain itu, tersangka juga disebut mengubah sistem kerja perusahaan dan menempatkan orang-orang dekatnya, termasuk suaminya sebagai kepala gudang.

Baca Juga: Pembelian Aset Pemkab Rp7 Miliar Mulai Diendus Polres Tolitoli

“Perusahaan sempat berjalan seperti ‘perusahaan dinasti’ agar tersangka leluasa mengendalikan operasional,” ujarnya.

Mona menambahkan, sebelum melapor ke polisi, perusahaan telah mengumpulkan berbagai bukti. Mulai dari keterangan saksi, admin, hingga toko yang mengaku sudah membayar, namun masih tercatat berutang karena uang tidak disetor ke perusahaan.

Ada pula kesaksian soal pemotongan gaji yang tidak jelas serta dokumen nota fiktif yang dibuat atas perintah tersangka.

Baca Juga: Polwan Polda Sulteng Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Namun tidak membuahkan hasil. Tersangka justru menantang agar kasus ini diproses hukum.

“Kami berharap, karena perkara sudah P21, penyidik segera mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka. Jangan sampai menimbulkan kesan proses hukum tidak berjalan semestinya,” harap Mona.

Sementara itu, Polres Tolitoli belum memberikan keterangan resmi. Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, meminta agar konfirmasi teknis ditanyakan ke Kasat Reskrim, IPTU Stefi Yohanis Hurlatu.

Namun hingga berita ini tayang, Kasat Reskrim belum merespons upaya konfirmasi wartawan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *