SIGI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan dua pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka.
Kedua pejabat tersebut langsung ditahan. Mereka terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, dan MA yang menjabat Sekretaris Dinas.
Baca Juga: Selamatkan Kerugian Negara Rp27 M, Kejati Sulteng Bersiap Tangani Kasus Besar
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra melalui Kasi Intelijen Resky Andri Ananda mengatakan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pihak sebagai tersangka,” ujarnya Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Kades Jangan Langsung Dipidanakan
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Perkara ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi. Di antaranya kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan hingga konsultansi pengawasan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Sigi menduga terjadi praktik pemerasan terhadap sejumlah penyedia jasa dan rekanan proyek.
Baca Juga: Kejagung Identifikasi 20 hingga 30 Perusahaan Tambang dan Sawit Ilegal di Sulteng
Para penyedia diduga diminta menyerahkan fee proyek dengan nilai bervariasi, mulai 10 hingga 20 persen setelah pajak. Besarannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tahun anggaran.
Dari praktik tersebut, kedua tersangka diduga menerima uang gratifikasi sekitar Rp767.750.000.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi pada 2 April 2026.
Baca Juga: Dihukum Mahkamah Agung 2,4 Tahun Penjara, Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Morut
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi itu.
Selain kantor dinas, sejumlah lokasi lain juga ikut digeledah berdasarkan surat perintah penggeledahan dan izin Pengadilan Negeri Donggala.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan sejumlah aset yang berkaitan dengan proyek.
Baca Juga: Kunjungan Jaksa Agung ke Sulteng, Jadi Suntikan Semangat dan Profesionalitas Insan Adhyaksa
Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik telah memeriksa 28 saksi. Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen kegiatan, STNK, BPKB, buku rekening, rekening koran, telepon genggam, uang tunai hingga bukti elektronik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan serta pasal subsider tentang gratifikasi. (*)





