PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers capaian penanganan perkara korupsi, Senin (27/4/2026), di kantornya Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
Dalam periode Juli 2025 – April 2026, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp27 miliar.
Baca Juga: Kejati Sulteng Bawa Rachmansyah ke Palu Dengan Tangan Diborgol, Sempat Dicekal
Nilai itu berasal dari 11 perkara, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, mengatakan sebagian besar perkara sudah masuk tahap penuntutan. Dari total 11 kasus, sembilan di antaranya telah dilimpahkan ke proses persidangan.
Memasuki 2026, Kejati Sulteng juga mulai menyidik empat perkara baru. Salah satunya terkait dugaan korupsi di sektor tambang ore nikel di Morowali Utara.
Baca Juga: Korupsi di Tiga Kabupaten, Rp4,8 M Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Sulteng
Kasus ini berada di wilayah hukum PT Cocoman, dengan indikasi penambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Perkara lain menyasar aktivitas tambang galian C di Donggala. Dugaan pelanggaran terjadi di area PT Kaltim Khatulistiwa. Modusnya berupa aktivitas penambangan ilegal yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Terpidana Korupsi SPAM Tondo Kota Palu Dieksekusi Jaksa
Selain itu, Kejati juga menyidik dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR). Proses kredit tersebut diduga melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Kasus lainnya merupakan pengembangan perkara CSR dengan tersangka Yulianti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menegaskan seluruh perkara akan terus dituntaskan. Penanganan kasusnya tidak terpengaruh pergantian pejabat.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Jalan Parimo 2023, Mantan Kadis PUPR Ditahan
“Komitmen penanganan perkara tetap berjalan, meski ada perubahan pimpinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, fokus ke depan bukan hanya pada jumlah kasus. Kejati, kata dia, akan memprioritaskan perkara yang berdampak besar dan memiliki potensi kerugian negara tinggi.
Baca Juga:Mantan Kadishub Morut Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp3,7 M
“Nilai pasti kerugian masih dihitung bersama auditor. Tapi dari hasil awal, indikasinya sudah terlihat,” pungkasnya. (*)





