Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Perkara Bea Cukai

Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Perkara Bea Cukai
Kejati Sulteng memusnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal hasil perkara bea dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palu, Selasa (19/5/2026).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Enjoy The Moment, Gueners..!

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang merupakan hasil tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana bea dan cukai.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejati Sulteng melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga: Dua Pajabat Sigi Tersangka dan Langsung Ditahan, Diduga Terima Uang Ratusan Juta

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Bambang Winarno, Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.

Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi simbol sinergitas antarpenegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.

Baca Juga: Sidang Perdana, Belum Ada ‘Titah’ Majelis Hakim Pengadilan Tolitoli Tahan Sekar Arum

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, di antaranya Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.224.000 batang rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Slipknot Resmi Umumkan Perilisan Penuh Album Misterius ‘Look Outside Your Window’

Kejaksaan juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *