PALU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kaltim Khatulistiwa.
Dalam perkembangan terbaru, menurut Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Para saksi tersebut dianggap ymengetahui serta memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Proyek Besar Dimulai! Atletico Madrid Siap Guncang Eropa dengan Transfer Mohamed Salah
“Pemeriksaan para saksi untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi ini,” kata dia di Palu, Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan terhadap sekitar 25 orang guna mengumpulkan fakta dan data awal terkait dugaan peristiwa pidana.
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai barang bukti.
Baca Juga: Dokumenter Baru Travis Barker Ungkap Perjuangan Hidup yang Hampir Menghancurkannya
Barang bukti yang telah disita di antaranya sejumlah dokumen penting, 42 unit alat berat, serta material batu split atau greston sebanyak kurang lebih 6.400 meter kubik.
Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Kasi Penkum menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh.
Baca Juga: Gufran Ahmad Menang, Pimpin Kadin Sulteng Periode 2026-2031
Selain itu, penyidik kata dia, jg masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan yang sedang diselidiki. (*)





