DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menetapkan Direktur dan Kepala Seksi Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino Kabupaten Donggala, sebagai tersangka.
Keduanya terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan dana perusahaan PDAM tersebut periode 2021-2025.
Direktur PDAM Uwe Lino berinisial I, sedangkan Kepala Seksi Keuangan berinisial M.
Kedua tersangka pada Selasa (9/6/2026) ditahan penyidik Kejari Donggala. Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan mendalam.
“Kami hari ini kami menahan dua tersangka, I dan M,” kata Kasi Pidsus Kejari Donggala, Rinto, dalam keterangan resminya.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan).
Baca Juga: MTQ ke-31 di Sigi Dibuka Gubernur Sulteng: Mari Bumikan Nilai-nilai Alqur’an
Dugaan korupsi PDAM Uwe Lino ini terungkap dari temuan Inspektorat Kabupaten Donggala. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp5 miliar.
Pada November 2025 lalu, Kejari Donggala melakukan penyitaan uang dan aset yang berkaitan dengan kasus ini.
Yang disita antara lain, uang tunai kurang lebih Rp850 juta. Terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing (riyal dan ringgit).
Sementara aset bergerak yang disita 1 unit mobil Pajero Sport, dan 4 unit sepeda motor.
Tiga bidang tanah dan bangunan beserta sertifikatnya juga disita penyidik Kejari Donggala saat itu.
Barang berharga lainnya yang juga diamankan penyidik yakni logam mulia (emas berupa 2 cincin dan 1 gelang), 3 unit handphone, 1 unit smartwatch, dan perangkat elektronik lainnya. (*)





