BNI 46 Parigi Undang Diam-diam Nasabah yang Uangnya Hilang Rp3,3 M, Kuasa Hukum: Upaya Tipu Muslihat!

BNI 46 Parigi Undang Diam-diam Nasabah yang Uangnya Hilang Rp3,3 M, Kuasa Hukum: Upaya Tipu Muslihat!
Surat pernyataan dari pihak BNI 46 Cabang Parigi yang ditolak untuk ditandatangani Hermawati. Hermawati merupakan seorang nasabah BNI di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto: IST).

PALU – Kuasa Hukum Hermawati (42), Natsir Said, S.H., M.H, nasabah yang diduga kehilangan uang Rp3,362 miliar di rekening pribadinya di BNI 46 Cabang Parigi, benar-benar dibuat berang.

Natsir tidak terima dengan cara BNI 46 Cabang Parigi dalam menyelesaikan perkara dugaan kehilangan uang yang menimpa kliennya. Sebab, pihak BNI mengundang secara diam-diam kleinnya ke kantor mereka.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ribuan Transaksi dalam Waktu Sembilan Jam, Rp3,3 Miliar Uang Nasabah BNI 46 Parigi Diduga Raib

“Hari ini, Selasa 9 Juni 2026, klien kami diundang ke kantor BNI 46 Cabang Parigi. Dan saat berada di kantor, klien kami disodori surat pernyataan yang isinya sangat merugikan,” ujar Natsir Said kepada media ini, Selasa sore (9/6/2026).

Surat pernyataan yang akhirnya tidak ditandatangani Hermawati itu berisi 8 poin.

“Dalam surat pernyataan itu, setelah kami pelajari poin-poinnya, sangat merugikan klien kami. Tapi ada satu poin yang di mana BNI 46 Cabang Parigi menyatakan bahwa mereka siap bertanggung jawab atas kerugian dan akan mengembalikan uang klien kami senilai 3,3 miliar lebih,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga: SHGB Perusahaan Properti di Kelurahan Tondo Disoal, Ahli Waris Ajukan Keberatan ke ATR/BPN

Artinya, lanjut Natsir, secara nyata pihak BNI mengakui bahwa ada perbuatan yang merugikan nasabah.

Tapi persoalannya bukan di situ tegas Natsir. Persoalannya adalah ada upaya BNI untuk melakukan tindakan-tindakan yang dalam kecamata kuasa hukum, itu tidak dapat dibenarkan.

“Karena mereka sudah langsung berhubungan dengan klien kami. Sementara klien sudah memberikan kuasa ke kantor hukum kami. Seolah-olah ada bujuk rayu terhadap klien kami untuk tidak menggunakan jasa pengacara. Dan pihak BNI diduga berusaha meredam perkara ini supaya tidak lanjut ke proses hukum,” sesalnya.

Baca Juga: MTQ ke-31 di Sigi Dibuka Gubernur Sulteng: Mari Bumikan Nilai-nilai Alqur’an

Di mata Natsir, upaya itu suatu itikad buruk pihak BNI 46 Cabang Parigi terhadap proses penanganan perkara ini.

Apalagi di surat pernyataan tersebut, pihak bank menyatakan siap bertanggung jawab dan akan melakukan pengembalian kerugian.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Cocoman Diduga Terseret Pelanggaran Tambang Kalbar, Laporan di Kejati Sulteng Jangan Diskriminatif

“Parahnya lagi, di surat pernyataan tidak menyebutkan waktu dan mekanisme pengembalian itu seperti apa. Dan proses pengembalian sepenuhnya mengikuti mekanisme pihak kedua, dalam hal ini pihak bank. Kan ini bikin menggantung. Menurut kami ada semacam upaya melakukan tipu muslihat yang coba dilakukan untuk mengelabui klien kami dalam penyelesaian perkara ini,” ujar Natsir.

LAKUKAN INVESTIGASI

Sebelumnya, pihak BNI 46 Cabang Parigi telah menemui Natsir Said selaku kuasa hukum Hermawati, dengan memberikan jawaban tertulis.

Pertemuan dilakukan di Kota Palu, di salah satu restoran di sekitaran Jalan Juanda.

Baca Juga: Aniaya Tetangganya, Eks Polwan di Sigi Ditetapkan Tersangka

BNI 46 Cabang Parigi memberikan tanggapan tertulis yang ditanda tangani Branch Manager Rennie Amborowatie. Mereka menyatakan sedang melakukan investigasi atas kejadian yang dialami Hermawati.

“Sehubungan dengan pokok pengaduan saudara, dapat kami informasikan bahawa saat ini tim kami sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan saudara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan hasil pendalaman dan investigasi yang akan kami unformasikan kepada saudara pada kesempatan pertama,” demikian salah satu poin jawaban tertulis dari BNI 46 Cabang Parigi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *