Ribuan Transaksi dalam Waktu Sembilan Jam, Rp3,3 Miliar Uang Nasabah BNI 46 Parigi Diduga Raib

Uang Nasabah BNI 46 di Cabang Parigi Raib Rp3,3 Miliar hanya dalam Waktu Sembilan Jam
BNI 46 merupakan salah satu bank plat merah di Indonesia.

PALU – Salah seorang nasabah BNI 46 Cabang Parigi Moutong bernama Hermawati (42), kehilangan uang sebanyak Rp3,362 miliar di rekening pribadinya. Uang miliaran tersebut raib dalam waktu kurang lebih sembilan jam.

Padahal, warga Toribulu Kabupaten Parigi Moutong ini tidak pernah melakukan transaksi.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian ini, Hermawati alami kerugian dan melaporkan Bank BNI ke Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu (6/6/2026). Delik aduannya dugaan tindak pidana transfer dana. Nomor laporan polisi Hermawati: LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.

Baca Juga: MTQ ke-31 di Sigi Dibuka Gubernur Sulteng: Mari Bumikan Nilai-nilai Alqur’an

Melalui kuasa hukumnya, Natsir Said S.H, M.H, Hermawati menceritakan kronologi kejadian yang ia alami.

Pada 25 Mei 2026, mulai pukul 21.30 WITA hingga pukul 07.00 WITA esok harinya, terjadi transaksi berulang-ulang dari rekening BNI milik Hermawati ke beberapa rekening BNI lainnya tanpa seizin dan sepengatahuan pelapor. Dari saldo awal Rp4,566 miliar berkurang sebanyak Rp3.362.791.588 hingga tersisa Rp700 jutaan lagi.

“Padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi apapun saat itu,” kata Natsir Said di Palu, Minggu sore (7/6/2026).

Baca Juga: Festival Lalampa, Kini Toboli Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulteng

Besaran nilai transaksi setiap kali transfer berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 jutaan. Jika ditotal, terjadi transaksi lebih dari 2.800 kali transfer dalam rentang waktu sembilan jam.

“Klien kami pun memilih menyelesaikan masalah ini secara hukum. Kami sudah dampingi untuk melapor ke polisi,” ujar advokat yang juga mantan wartawan ini.

Natsir mengungkapkan, sebelum uang kliennya raib di rekening BNI, dalam sebulan terakhir pihak BNI terus menerus menawarkan kerjasama kepada kliennya untuk menjadi Agen BNI 46.

Puncaknya, saat kliennya berkunjung ke Kantor BNI Cabang Parigi pada 25 Mei 2026 untuk urusan tertentu, tiba-tiba salah satu oknum BNI meminjam handphone kliennya dengan alasan untuk mendownload aplikasi BNI.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Cocoman Diduga Terseret Pelanggaran Tambang Kalbar, Laporan di Kejati Sulteng Jangan Diskriminatif

Saat itu, kliennya pun memberikan handphone (HP) kepada oknum BNI tersebut.

Saat di kantor bank plat merah tersebut, oknum BNI selain memegang HP korban juga memegang HP miliknya secara bersamaan, yakni tangan kanan memegang HP korban dan tangan kiri memegang HP-nya sendiri. Usai mengutak-atik HP, oknum tersebut kemudian mengembalikan HP korban seraya mengatakan: “sudah didowload, tapi belum aktif”.

Patut diduga, saat oknum BNI itu mengutak-atik HP korban untuk mengalihkan persetujuan transaksi dari HP korban ke HP miliknya.

“Perbuatan oknum BNI yang mengutak-atik HP nasabah yang tidak lain klien kami, diduga sebagai pintu masuk terjadinya tindak pidana. Karena ada beberapa data klien kami diganti oknum BNI tersebut,” beber kuasa hukum Hermawati.

Baca Juga: Reza Hidayat, Putra Sulteng yang Dipromosi Jadi Koordinator Kejati Sulsel

Pada riwayat transaksi di rekening koran Hermawati, sebagian besar tertuju pada SIMSEM BNI dan beberapa nomor rekening lain.

Informasi yang diperoleh, SIMSEM adalah istilah yang merujuk pada sistem internal perbankan (Sistem Semi/Simultan) yang muncul pada mutasi rekening sebagai mitra atau BNI Agen46, yang telah mendaftar secara langsung ke Bank BNI.

“Kuat dugaan, uang klien kami dikerjain sistem sehingga terjadi transfer, tanpa sepengetahuannya,” tegas kuasa hukum.

Hal yang lebih mencengangkan lagi, uang Hermawati yang raib di rekening BNI bersumber dari Bulog. Sebab, Hermawati dan suaminya merupakan mitra Bulog di wilayah Toribulu yang memfasilitasi kemitraan dengan petani-petani setempat.

Baca Juga: Siapa Tersangka Dugaan Korupsi MBG Berikutnya? Kejagung Tahan 3 Eks Pejabat Badan Gizi Nasional

Akibat kejadian ini, Hermawati pun tidak tahu mau bayar pakai apa gabah petani. Karena uang yang raib rencananya akan digunakan untuk membayar gabah milik petani.

“Saat ini, para petani terus mendesak agar gabah mereka dibayarkan. Kami berharap, kasus uang raib ini segera diproses hukum,” harap Natsir.

Sebelumnya, pihak BNI Cabang Parigi Moutong telah menemui Natsir Said selaku kuasa hukum dengan memberikan jawaban tertulis.

Baca Juga: Saat Mantan Wartawan Senior Jabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

Dalam tanggapan tertulis yang ditanda tangani Branch Manager Rennie Amborowatie, pihak BNI 46 Parigi Moutong menyatakan sedang melakukan investigasi atas kejadian yang dialami Hermawati.

“Sehubungan dengan pokok pengaduan saudara, dapat kami informasikan bahawa saat ini tim kami sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan saudara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan hasil pendalaman dan investigasi yang akan kami unformasikan kepada saudara pada kesempatan pertama,” demikian salah satu poin jawaban tertulis dari BNI 46 Cabang Parigi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *