SHGB Perusahaan Properti di Kelurahan Tondo Disoal, Ahli Waris Ajukan Keberatan ke ATR/BPN

SHGB Perusahaan Properti di Kelurahan Tondo Disoal, Ahli Waris Ajukan Keberatan ke ATR/BPN
Kantor ATR/BPN Kota Palu dan Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto: Dok).

PALU – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah seluas 3,9 haktare atas nama PT Makmur Mandiri Properti di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Palu, memicu keberatan.

Pihak yang keberatan adalah ahli waris yang bernama Hj Lena. Melalui kuasa hukumnya, Hj Lena telah mengirimkan surat keberatan kepada Kantor ATR/BPN Kota Palu dan Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah atas terbitnya SHGB dengan NIB19.05.000013569.0 tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ribuan Transaksi dalam Waktu Sembilan Jam, Rp3,3 Miliar Uang Nasabah BNI 46 Parigi Diduga Raib

PT Makmur Mandiri Properti merupakan milik seorang pengusaha bernama Hendry Victoria Antolis. Sebelum mengajukan keberatan ke Kantor ATR/BPN, kuasa hukum Hj Lena juga telah melakukan somasi kepada yang bersangkutan selaku pemilik perusahaan properti itu.

Diketahui, Keberatan terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB 19.05.000013569.0 yang berada di atas tanah yang diklaim milik mereka.

Kuasa hukum Hj Lena, Abdul Muin, SH dari Kantor Hukum A.M & Partners menyatakan, keberatan diajukan setelah ahli waris mengetahui adanya SHGB atas nama perusahaan, diterbitkan ATR/BPN di atas lahan yang selama ini dikuasai ahli waris dan manfaatkan secara turun-temurun.

Baca Juga: MTQ ke-31 di Sigi Dibuka Gubernur Sulteng: Mari Bumikan Nilai-nilai Alqur’an

“Klien kami baru mengetahui keberadaan SHGB tersebut pada 13 Mei 2026. Saat itu, Hendry Victorio Antolis memberikan kuasa kepada seseorang untuk membangun pagar permanen di atas lahan seluas sekitar 3,9 hektare yang menjadi objek sengketa,” kata Abdul Muin dihubungi pada Minggu (7/6/2026) di Palu.

“Ketika pembangunan pagar dilakukan, terjadi perdebatan di lokasi. Karena klien kami mempertanyakan dasar hukumnya. Setelah itu, diperlihatkanlah dokumen yang menjadi dasar. Dari situlah kami mengetahui telah terbit SHGB,” tambahnya mewakili kliennya.

SHGB tersebut terbit pada 29 Oktober 2025. Padahal tanahnya masih menjadi objek sengketa dan selama ini dikuasai oleh keluarga ahli waris sejak 1974.

Baca Juga: Program BERANI LANCAR Sulteng Nambaso Dimulai, Jalan Palu-Kulawi Direkonstruksi

“Tanah itu bahkan telah dikuasai sejak masa orang tua Hj Lena, yaitu Alm. Lamohama dan Almh. Sakiama masih hidup,” ungkap kuasa hukum.

Ia mendesak, penerbitan SHGB PT Makmur Mandiri Properti perlu ditinjau kembali. Sebab diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Kami meminta agar penerbitan SHGB dievaluasi. Klien kami memiliki dokumen dan riwayat penguasaan fisik atas tanah tersebut secara turun-temurun,” pinta Abdul Muin.

Keberatan yang diajukan kliennya ke Kantor ATR/BPN, bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang saat ini masih dipersengketakan.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Cocoman Diduga Terseret Pelanggaran Tambang Kalbar, Laporan di Kejati Sulteng Jangan Diskriminatif

Dan sebelum mengajukan keberatan kepada Kantor ATR/BPN, kuasa hukum Hj Lena juga telah melayangkan somasi kepada Hendry Victoria Antolis selaku pemilik PT Makmur Mandiri Properti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ATR/BPN Kota Palu maupun pihak pemegang SHGB terkait keberatan yang diajukan oleh ahli waris Hj Lena tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *