PALU – Mulai Jumat hari ini (5/6/2026), Jurnalis Hendly Mangkali menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palu terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Putusan hukumnya 1 bulan penjara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kejari Morowali Utara (Morut) melakukan eksekusi dan membawa Hendly ke Lapas Kelas II A Palu untuk menjalani hukuman pada Jumat siang.
Baca Juga: Putusan Banding Keluar, Jurnalis Hendly Mangkali Tetap Dihukum 1 Bulan Penjara
Dua orang jaksa dari Kejari Morut menjemput Hendly di rumahnya di Towua, Palu. Hendly pun sejak pagi sudah menunggu kedatangan mereka.
Mengenakan kaos oblong putih bertuliskan “Jurnalis Menulis untuk Keabadian”, Hendly tiba di Lapas Palu Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 11.30 WITA.
Tulisan di kaos yang ia kenakan sempat menjadi pusat perhatian. Menulis untuk keabadian juga identik dengan kata-kata yang dipopulerkan sastrawan Indonesia, Pramoedya Ananta Toer.
Baca Juga: PN Poso Hukum Pemred Berita Morut Satu Bulan Penjara, Hendly: Saya Ikhlas Menjalani
Saat tiba di Lapas Palu, Hendly terlihat ditemani istri dan beberapa anggota keluarga. Dengan senyuman khasnya, jurnalis yang dikenal kritis itu tampak santai saat menginjakan kaki di pintu gerbang Lapas.
“Mohon doanya. Semoga tetap sehat saat masuk dan keluar nanti,” ujar Hendly kepada para pengantar.
Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan support, selama dirinya menjalani sidang hingga putusan hukumnya. Ia mengaku hanya bisa membalasnya dengan doa nan tulus.
Baca Juga: Hendly Mangkali, Jurnalis yang Menjaga Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum
“Terima kasih kepada jajaran Kejari Morut dan seluruh pihak yang tidak saya sebutkan satu persatu. Saya sampai di titik ini berkat perlindungan Tuhan, doa keluarga, dan kebaikan teman-teman,” ujarnya.
Ia berharap, masalah yang ia hadapi memberi pelajaran berharga kepada semua pihak, terutama bagi dirinya.
Baca Juga: Jurnalis Sulteng Berbagi 100 Paket Makanan kepada Pemulung di Penghujung 2025
Diketahui, Hendly dilaporkan Anggota DPD RI Febrianti Hongkoriwang yang juga istri Bupati Morowali Utara, terkait kasus UU ITE pada 2025.
Ia divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso. Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng juga menguatkan putusan hukumnya 1 bulan hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (*)





