Tagih Hak Daerah, Andhika Mayrizal Minta Pemerintah Segera Bayar DBH Sulteng

Tagih Hak Daerah, Andhika Mayrizal Minta Pemerintah Segera Bayar DBH Sulteng
Hak fiskal sulawesi tengah dipertanyakan, Andhika desak Pemerintah Pusat segera bayar DBH

JAKARTA – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, kembali menyuarakan kepentingan daerah di tingkat nasional.

Dalam rapat bersama Kementerian Keuangan RI di Ruang GBHN DPR/MPR RI, Senin (22/6/2026), Andhika mendesak pemerintah pusat segera memberikan kepastian pembayaran dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Solidaritas Lintas Agama, FKUB dan BAMAG Distribusikan Ratusan Paket Bantuan ke Sigi

Dalam forum yang dihadiri Menteri Keuangan RI, Purbaya, Andhika mempertanyakan kesiapan pemerintah mengalokasikan ruang fiskal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kurang bayar DBH sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2025.

Menurut Andhika, persoalan kurang bayar DBH tidak hanya dialami Sulawesi Tengah, tetapi juga menjadi perhatian sejumlah daerah penghasil lainnya, termasuk Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2025, kami ingin memastikan apakah pemerintah telah mengalokasikan ruang fiskal yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH kepada daerah,” ujar Andhika.

Baca Juga: KTM Percaya Penuh pada Pedro Acosta, Ini Alasan Tetap Turunkan di Tes MotoGP 2027

Putra mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, tersebut menilai percepatan pembayaran dana kurang bayar DBH menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah penghasil sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga penanganan persoalan sosial dan lingkungan yang membutuhkan dukungan anggaran memadai.

“Daerah masih menanggung beban infrastruktur, sosial, lingkungan, hingga layanan kesehatan yang belum memadai. Karena itu, percepatan penyaluran kurang bayar DBH menjadi sangat penting,” tegasnya.

Baca Juga: Waspada Hipertensi! Ini 7 Makanan yang Diam-Diam Bisa Membuat Tekanan Darah Naik

Dalam kesempatan itu, Andhika juga menyerahkan surat resmi dari Komite IV DPD RI kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pencairan dana kurang bayar DBH bagi Sulawesi Tengah.

Ia mengungkapkan baru menerima surat tagihan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait dana kurang bayar DBH yang hingga kini belum direalisasikan pemerintah pusat.

“Hari ini saya menerima surat penyampaian tagihan kurang bayar DBH dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat. Nilainya mencapai sekitar Rp900 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Morut Bahas Perhitungan APBD Tahun 2025 Bersama TAPD

Surat dukungan tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera menuntaskan kewajiban pembayaran dana bagi hasil kepada Sulawesi Tengah.

Andhika berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian jadwal pencairan agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah tidak mengalami hambatan akibat keterbatasan fiskal daerah.

Menurutnya, sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, Sulawesi Tengah berhak memperoleh dana bagi hasil secara tepat waktu.

Baca Juga: Neymar Comeback! Ancelotti Beri Sinyal Positif Jelang Brasil vs Skotlandia

“Sulawesi Tengah merupakan daerah penghasil yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, hak daerah melalui dana bagi hasil harus segera direalisasikan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Permintaan Pandangan DPD RI tersebut juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas RI serta Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *