PALU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III menggelar Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” di Hotel Aston Palu, Senin pagi (27/7/2026).
Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Fuad Zaen.
Wilayah kerja LPS III meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua). Kantornya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Stabilitas Perbankan Terjaga, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Turut hadir pagi itu sebagai narasumber Founder Hannah Asa Indonesia, Mardiyah, serta Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Prayitno Amigoro.
Dalam sambutannya, Fuad menjelaskan LPS memiliki tiga fungsi utama, yakni menjamin simpanan nasabah di bank, menjamin polis asuransi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu menyimpan uang di perbankan. Kata dia, dana nasabah tetap terlindungi apabila bank mengalami masalah.
Baca Juga: Aman Menabung di Bank, LPS Jamin Hingga Rp2 Miliar per Nasabah
“Kehadiran LPS untuk melindungi dana masyarakat agar tetap aman jika bank atau lembaga keuangan mengalami masalah. Yang kami jamin sampai batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank,” jelas Fuad.
Meski demikian, Fuad mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya penipuan digital. Nasabah diminta tidak sembarangan membuka tautan atau melayani permintaan data pribadi.
Salah satu modus yang banyak memakan korban, kata dia, adalah tautan undangan pernikahan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Setelah diklik, korban biasanya diminta mengisi data pribadi yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening.
Baca Juga: Media Gathering LPS di Makassar: Sharing Literasi Keuangan hingga Dinner di Atas Kapal Pinisi
“Kasus undangan pesta pernikahan ini banyak bikin nasabah kecolongan. Ternyata penipuan. Saat di-klik dan ada permintaan data pribadi. Semua kita harus hati-hati,” ujarnya.
Fuad menambahkan, peningkatan literasi keuangan terus menjadi perhatian LPS. Karena itu, pihaknya menggandeng media sebagai mitra strategis untuk menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Cerita dari Tanah Timur: Media Gathering LPS Dihadiri 25 Media dari Empat Kota
LPS sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang tersebut disahkan pada 22 September 2004, sedangkan LPS mulai beroperasi secara efektif pada 22 September 2005. (Faisal)





