MOROWALI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara (DPRD Morut) menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026, Selasa (11/8/2026).
Paripurna berlangsung di ruang utama DPRD Morowali Utara dan dipimpin Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, SE.
Baca Juga: Pimpin Rapat Bamus DPRD Morut, Warda Harap Agenda Dewan Terkoordinasi dengan Baik
Paripurna juga dihadiri dua unsur pimpinan, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta anggota DPRD Morut. Hadir pula unsur Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, termasuk Wakil Bupati Morut, Djira K.
Sejumlah agenda penting dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Di antaranya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, turut disampaikan KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Morut.
Baca Juga: Usai Tinjau PT CPM, Komisi III DPRD Sulteng Desak Evaluasi Kontrak Karya dan AMDAL Perusahaan
Rapat juga membahas penjelasan Bupati Morut terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morut menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna hari itu menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan anggaran daerah. Sekaligus, pembahasan sejumlah regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Morowali Utara.
Melalui paripurna, DPRD bersama pemerintah daerah melanjutkan pembahasan dokumen anggaran dan Raperda sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)





