MOROWALI UTARA – Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, SE, membenarkan bahwa PT Nadesico Nickel Industry (NNI) telah mempertimbangkan usulan dan saran yang disampaikan DPRD saat rapat dengar pendapat.
PT NNI akhirnya menunda rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 53 karyawan yang sedianya dilakukan pada 27 Juni 2026. Perusahaan akan menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi dari pengawas Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah lebih dulu.
Baca Juga: Tegas, DPRD Morowali Utara Minta PT NNI Tunda PHK Karyawan
“Hari ini, ada surat dari NNI. Alhamdulillah, sudah ada solusi sementara. PHK 53 karyawan ditunda. Minimal ini dulu. Kita tunggu bagaimana hasil investigasi Dinas Nakertrans Sulteng,” kata Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, dihubungi Sabtu sore (27/6/2026) di Kolonodale.
Warda akui, keputusan itu diambil setelah NNI dan jajarannya hadiri RDP di kantor dewan.
Dalam surat bernomor 017/HR-NNI/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Utara, PT NNI menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Selama proses tersebut, perusahaan memutuskan untuk melanjutkan masa skorsing terhadap pekerja yang terdampak efisiensi Tahap V, hingga ada hasil pemeriksaan atau keputusan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Morut Sampaikan Hasil Pembahasan 4 Raperda di Paripurna
Perusahaan juga menegaskan akan menindaklanjuti penyelesaian persoalan tersebut, setelah menerima hasil resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah. Proses itu akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Surat NNI ditembuskan kepada Bupati Morowali Utara, DPRD Morowali Utara, Kapolres Morowali Utara, serta Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Penekanan DPRD Morut saat Setujui Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Warda berharap, 53 karyawan NNI yang terancam PHK dengan alasan efisiensi benar-benar dipertimbangkan kembali. Menurutnya, setiap keputusan harus melalui proses yang transparan, sesuai mekanisme ketenagakerjaan. Kemudian tidak dilakukan secara sepihak, serta memenuhi asas keadilan.
“Seperti yang saya sampaikan di RDP lanjutan pada Jumat kemarin, tolong dipertimbangkan lagi urusan PHK ini. Di satu sisi ada PHK, tapi di sisi lain ada rekrutmen baru. Makanya DPRD turun tangan mencari solusi,” ujar srikandi Partai Golkar tersebut. (*)





