MOROWALI UTARA — Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, SE, memimpin rapat paripurna ke-8 dan ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (12/8/2026).
Paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Morut dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Celah Bibir dan Lelangit Gratis di Palu, Screening Dibuka 17–18 Agustus
Paripurna ke-8 siang itu dimulai pukul 14.00 WITA dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap satu Raperda serta tanggapan Bupati Morowali Utara terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Selanjutnya, paripurna ke-9 digelar mulai pukul 15.00 WITA. Agendanya, mendengarkan jawaban Bupati Morowali Utara atas pandangan umum fraksi terhadap satu Raperda, serta tanggapan atau jawaban fraksi DPRD Kabupaten Morut terhadap tanggapan Bupati.
Paripurna hari itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Morut Megawati Ambo Asa, Wakil Ketua II DPRD Morut H. Ambo Mai, serta sejumlah anggota dewan.
Baca Juga: Ketua DPRD Morut Lepas Atlet PORDI, Siap Berlaga di Dua Turnamen Domino
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Morowali Utara hadir Sekretaris Daerah Morut Ir. Musda Guntur, MM, bersama sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala mengatakan, pelaksanaan paripurna menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
“Paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pandangan umum fraksi, tanggapan Bupati, serta jawaban dari masing-masing pihak menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap Raperda dibahas secara komprehensif dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Morowali Utara,” ujar Warda.
Baca Juga: Dean Huijsen Pakai Nomor 4, Pesan Sergio Ramos Jadi Sorotan Fans Real Madrid
Menurutnya, setiap tahapan pembahasan Raperda harus dilaksanakan secara tertib, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, DPRD Morut akan terus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap proses pembahasan produk hukum daerah.
“Kami berharap, seluruh proses ini mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran secara optimal,” tegasnya berkomitmen.
Baca Juga: Tak Perlu Makeup Tebal, 10 Rahasia Sederhana Ini Bisa Bantu Kulit Terlihat Lebih Glowing
Pelaksanaan paripurna ke-8 dan ke-9 mengacu pada jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Morowali Utara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Rangkaian pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan produk hukum daerah sebelum memasuki tahapan selanjutnya. (*)





