PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan satu lagi tersangka dugaan korupsi jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun 2023, pada Senin (8/12/2025) sore.
Yang ditahan adalah mantan Kadis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, Hendra Bangsawan (HB).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan Parigi Moutong 2023, Kejati Sulteng Tahan Mantan Ketua Gapensi
HB ditahan badan dalam 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Palu. HB tampak mengenakan rompi warna pink di kantor Kejati saat digiring menuju mobil tahanan.
Dengan ditahannya HB, kini sudah empat tersangka dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan Parimo menjalani penahanan badan. Sebelumnya, tiga tersangka sudah lebih dulu ditahan penyidik Kejati Sulteng.
Pantauan media ini, HB digiring penyidik Pidsus memasuki mobil tahanan sekitar pukul 16.00 WITA.
Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong, Salah Satunya Mantan Ketua Gapensi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Laode Abd Sofian, membenarkan penahanan HB.
“Kami tahan untuk 20 hari ke depan. Ini sebagai tindak lanjut proses penyidikan,” kata Laode Abd Sofian.
Kasus ini merugikan keuangan negara hampir Rp4 miliar. Para tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara sekitar Rp600 juta lebih. (*)





