Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banggai Laut

Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banggai Laut
Polisi saat menemukan tumpukan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi. (Foto: IST).

BANGGAI LAUT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter tengah menyelidiki dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut.

Penyelidikan dilakukan pada Kamis, 15 April 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas mengecek sebuah lokasi tertutup, bekas bengkel milik pria berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Hadiri Apel Kasatwil, Kapolda Sulteng Tegaskan Dukungan pada Kebijakan Nasional

Tempat itu diduga dijadikan penampungan BBM subsidi.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter berisi Bio Solar. Totalnya sekitar 1.160 liter.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther pick-up warna hitam bernomor polisi DN 8003 HA. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU.

Baca Juga: 383 Personel Polda Sulteng Dianugerahi Satyalencana Pengabdian

Selain itu, petugas membuntuti kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Mobil Suzuki Carry pick-up bernomor polisi DN 1359 CA dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.

Dari kendaraan tersebut, ditemukan 36 jerigen. Sebanyak 30 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar, dengan rata-rata isi 33 liter per jerigen. Enam jerigen lainnya kosong. Total BBM yang diamankan sekitar 990 liter.

Kendaraan dan BBM itu diketahui milik warga berinisial H, seorang petani yang tinggal di Kelurahan Lompio.

Baca Juga: Pascabanjir Besar, Aktivitas Tambang di Sumatera akan Dievaluasi Kementerian ESDM

Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurutnya, BBM subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak. Penimbunan dan distribusi ilegal tidak bisa ditoleransi.
Ia memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pemuda Mabuk di Sigi Digelandang ke Kantor Polisi

Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Warga diminta melapor jika menemukan dugaan penimbunan BBM subsidi.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memberantas praktik ilegal ini,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *