PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kota Kaledo itu.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Seorang pria berinisial T diamankan petugas. Ia diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Baca Juga: Bandar Sabu Ditangkap di Huntap Talise Palu, Pelanggannya Sopir Truk Tambang
Penangkapan berlangsung di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka.
Sebelumnya menciduk T, polisi menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Baca Juga: Pelajar SMP 15 Palu Ikut Penyuluhan Deteksi Dini Narkoba
“Dari informasi warga, kami lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Usman.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 paket diduga sabu dengan berat bruto 9,123 gram. Turut diamankan plastik klip kosong, sendok plastik dari pipet, wadah plastik warna hijau toska, dan satu unit ponsel.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Tatanga. Barang itu rencananya dikonsumsi dan juga dijual kembali di Kota Palu.
Baca Juga: Polisi Dihadang Warga saat Gerebek Narkoba di Kayumalue, Polda Sulteng Jelaskan Kronologinya
Polresta Palu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan tersebut.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Bawa 3 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mengidentifikasi jaringan yang terhubung dengan pelaku. (*)





