Modus Dept Collector Terbongkar, Tiga Pelaku Curanmor di Palu Ditangkap

Modus Dept Collector Terbongkar, Tiga Pelaku Curanmor di Palu Ditangkap
Ist

PALU – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Mei 2026, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Barcelona Bidik Enzo Boyomo, Bek Osasuna Jadi Solusi Murah Perkuat Lini Belakang

Polisi bergerak setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga sejak Maret 2026.

Kasus ini berawal dari pencurian motor pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.36 Wita di Jalan Uwe Lambori, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Polisi kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan informasi.

Hasilnya, tiga pelaku berhasil diidentifikasi, yakni RA, BK, dan AV. Keberadaan mereka diketahui pada Senin malam sekitar pukul 20.45 Wita.

Baca Juga: Mantan Vokalis Santana, Alex Ligertwood, Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun

Tim langsung bergerak dan menangkap ketiganya sekitar pukul 21.00 Wita tanpa perlawanan.

Dari interogasi awal, para pelaku mengakui aksinya di wilayah Tondo. Polisi juga mengamankan satu unit motor Honda CRF warna putih-hitam sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui memakai modus mengaku sebagai eksternal leasing atau debt collector, demi mempermudah aksinya agar tidak dicurigai warga sekitar.

Baca Juga: Yang Pertama di Sulteng, Kejari Morowali Utara Terapkan Plea Bargain

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan warga.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan.
“Modus seperti ini cukup meresahkan. Kami akan tingkatkan patroli dan penindakan,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *